Inilah Misi Novel Baswedan eks Penyidik KPK Setelah Menerima Jadi ASN Polri
Eks penyidik KPK Novel Baswedan menerima jadi ASN di Mabes Polri, Tak semata menerima, dia ternyata punya misi.
"Kita dihadapkan dengan situasi yang kurang menyenangkan di mana upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh KPK semakin turun dan pimpinan KPK juga setidak-tidaknya dari pandangan kami memandang bahwa kinerjanya juga semakin tidak menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh atau yang serius dalam memberantas korupsi," jelasnya.
Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut eks pegawai KPK itu diapresiasi.
Baca juga: Indonesia Mundur dari Kejuaraan Dunia Bulutangkis di Spanyol
"Ketika saya melihat atau paling tidak melihat penjelasan dari Pak Kapolri yang tampak bahwa ada seperti kesungguhan untuk memberantas korupsi terutama bidang pencegahan. Dan meminta kami untuk kesediaannya untuk ikut melakukan tugas-tugas dalam rangka berbakti untuk kepentingan bangsa dan negara, tentu pilihan itu menjadi sulit buat kami untuk menolak," kata dia.
Profil Singkat Novel Baswedan
Pria kelahiran Semarang pada tanggal 22 Juni 1977 adalah cucu dari salah satu pendiri bangsa, anggota BPUPKI, Abdurrahman (AR) Baswedan.
Novel mengawali kariernya di Kepolisian RI (Polri) tahun 1998, setelah lulus dari Akpol. Ia kemudian bertugas di Polres Bengkulu pada 1999 hingga 2005.
Pada Januari 2007 ditugaskan sebagai penyidik untuk KPK. Selama berkiprah sebagai penyidik KPK sudah banyak yang dilakukan Novel, terutama saat mengungkap kasus korupsi simulator SIM yang menjadikan Kepala Korlantas Polri saat itu Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.
Kasus itu hingga mengakibatkan dua institusi, KPK dan Polri memanas. Kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu, kala Novel menjabat Kasatserse Polres Bengkulu diangkat kembali.
Novel sendiri akhirnya memilih melepaskan "seragamnya" di Polri dan bergabung sebagai penyidik KPK tahun 2014.
Baca juga: Korupsi Dalam Kondisi Tak Darurat, Kenapa Heri Hidayat Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Kejagung
Dari 57 Orang, 8 Orang Tak Bersedia jadi ASN Polri
"Hasil sosialisasi yang tidak bersedia (jadi ASN) 8 orang. Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Dijelaskan Ramadhan, kegiatan itu pun hanya dihadiri 54 dari 57 orang eks pegawai KPK. Ketiganya yang tak hadir karena sedang ada acara pernikahan, di luar kota hingga sudah meninggal dunia.
Menurut Ramadhan, masih ada 4 eks pegawai KPK lagi yang masih belum memutuskan untuk bergabung menjadi ASN Polri.
"Menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi," tukasnya.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.