Sarah Diikat Sebelum Disiram Air Keras, Begini Nasib Suaminya di Tahanan, Pilih-pilih Makanan
Tersangka AL (48), warga negara asing yang tega menganiaya istrinya sendiri, Sarah (21), di Cianjur, ternyata mengaku sakit hati.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR- Tersangka AL (48), warga negara asing yang tega menganiaya istrinya sendiri, Sarah (21), di Cianjur, ternyata mengaku sakit hati.
Ia terus didesak oleh istri dan keluarganya mengenai janjinya setelah menikah.
Dari hasil pemeriksaan, kepada penyidik Polres Cianjur, tersangka AL mengaku kehidupannya tertekan dan tak harmonis setelah menikah. Hal tersebut pun dicatat pihak kepolisian sebagai motif lengkap dari rencana AL.
"Kepada penyidik tersangka sakit hati karena terus didesak dan ditagih janjinya setelah menikah, lalu ia merencanakan menganiaya istrinya memakai air keras," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat melakukan ekpose di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (7/12/2021) pagi.
Polisi pun memeriksa beberapa kali tersangka termasuk tujuh saksi lainnya yang terkait dengan kasus penganiayaan istri oleh suaminya sendiri ini.
Baca juga: Fakta Baru Warga Asing Aniaya Istri di Cianjur, Air Keras Sudah Sampai Lambung Sarah
"Sudah ada delapan saksi yang diperiksa termasuk tersangka," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, selama pemeriksaan tersangka cukup kooperatif, tapi soal makanan ia pilih-pilih dan beberapa kali meminta makanan khas Arab.
Ia beberapa kali didampingi oleh pengacara dari Kedutaan Besar Saudi Arabia dalam penanganan kasusnya.
"Setelah berkas pemeriksaan lengkap termasuk rekonstruksi kejadian, kasus ini segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan," kata Kapolres.
Sarah Diikat Sebelum Disiram Air Keras
Jumat (3/12/2021) siang Polres Cianjur melaksanakan rekontruksi tindak pidana kekerasan penganiayaan yang dilakukan WNA berinisial AL (49) terhadap istrinya, Sarah (21), secara tertutup di Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan ada 42 adegan tersangka menganiaya Sarah hingga tubuhnya mendapat luka bakar 80 persen dan meninggal dunia ketika akan dirujuk.
"Hasil rekonstruksi dari awal ada 29 adegan dikembangkan menjadi 42 adegan, mulai dari tersangka membeli air keras sampai melakukan tindak pidana diakhiri dengan tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujar Kapolres.
Baca juga: Suami Jahat asal Arab Saudi yang Merampas Nyawa Sarah di Cianjur Terancam Pidana Mati