PPKM Level 3 Dibatalkan, Jangan Senang Dulu, Mendagri Sebut Cuma Ganti Judul

Nama PPKM Level 3 diganti jadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat libur Natal dan tahun baru.

Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat melakukan konferensi pers di Pendopo Indramayu, Rabu (28/7/2021). 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ucap dia.

Baca juga: Libur Nataru Tanpa PPKM Level 3, Tapi Mendagri Ungkap Penamaan Baru yang Lebih Spesifik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Mendagri: Hanya Ganti Judulnya".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved