Pesan WhatsApp Mahasiswi NW, Ingin Akhiri Hidup karena Bripda Randy Tak Tanggung Jawab

NW (23) mahasiswi Mojokerto yang nekat mengakhiri hidupnya sempat curhat ke pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
SURYA/Mohammad Ramdoni
Alex Askohar dari LBH Permata Law menunjukkan pesan WhatsApp dari korban mahasiswi NW sebelum meninggal menenggak racun di atas pusara makam ayahnya, Senin (6/12/2021). (SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni) 

Yakni pada Maret 2020 saat itu usia kandungan korban masih hitungan minggu dan Agustus 2021 kandungan korban berusia 4 bulan.

Menurut keterangan Slamet, aborsi dilakukan di bawah kesepakatan keduanya.

2. Korban Depresi

Beredar kabar NWR nekat menenggak racun di samping pusara sang ayah.

Keluarga mengatakan korban depresi setelah ayahnya meninggal, ditambah persoalan asmara dengan kekasihnya.

Sementara itu, keluarga korban mengakui korban sempat berupaya bunuh diri pada Rabu (1/2/2021).

Upaya tersebut berhasil digagalkan ibu dan saudara korban.

Pihak keluarga juga menolak autopsi jenazah korban.

3. Kronologi ditemukan jasad NWR

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, awalnya seorang juru kunci makam bernama Sugito (60), sempat melihat NWR mengendarai sepeda motor ke arah pemakaman.

Saat sedang membersihkan makam, Sugito lalu melihat NWR tergeletak.

NWR ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di atas makam sang ayah yang meninggal 100 hari lalu.

Jasad N ditemukan tergeletak di pemakaman Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Saya melihat dia (NWR) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021).

Di dekat korban ditemukan sebuah botol berisi air warna kemerahan dan cokelat.

Botol yang ditemukan masih berisi air dan terdapat pula sedotan plastik.

Aromanya pun juga menyengat.

"Minuman di botol racun, namun jenisnya apa itu yang masih kami selidiki,” kata Kapolsek Sooko, AKP Moch Shohibul Yakin.

4. Kekasih korban terancam 5 tahun penjara

Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, menyebut saat ini sebab pasti kematian NWR masih didalami polisi.

Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.

Sementara itu oknum polisi yang juga kekasih korban, RB, kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Hingga adanya ancaman sanksi pemecatan.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal) (Surya.co.id/Galih Lintartika/Mohammad Romadoni )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved