Pesan WhatsApp Mahasiswi NW, Ingin Akhiri Hidup karena Bripda Randy Tak Tanggung Jawab
NW (23) mahasiswi Mojokerto yang nekat mengakhiri hidupnya sempat curhat ke pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Niryono, ayah Bripda Randy sempat menyampaikan kabar yang beredar di sosial media ada yang tidak benar.
Dirinya pun membantah kabar yang menyebut tudingan jika dirinya dan keluarga besar Bripda Randy tidak bertanggung jawab atas hubungan gelap tersebut.
Dikutip dari Surya.co.id, NW adalah calon menantunya, bahkan NW dan Randy menjalani hubungan serius dan akan menikah.
"Kami juga sudah ke rumahnya (NW) di Sooko, Mojokerto. Saya sudah menanyakan ke orang tuanya, dan saat itu orang tua NW jawabannya juga oke," lanjutnya.
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya
Namun, saat disinggung terkait kapan rencana pelaksanaan pernikahan antara anaknya dan NW, ia tidak menjawabnya.
"Iya kalau kapan pernikahannya silahkan saja tanyakan ke Randy dan NW. Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan ya mereka. Lagipula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," jelasnya.
Sekali lagi, Niryono mewakili keluarga pun menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya calon menantunya itu.
Niryono juga meminta maaf atas kejadian yang yang ada.
"Saya sebagai orang tua sekaligus mewakili sekeluarga besar keluarga Bripda Randy, saya minta maaf sebesar - besarnya ke publik atas kejadian yang terjadi dan membuat gaduh publik," pungkas dia.
Penampakan Bripda Randy di Balik Jeruji Besi, Pakai Baju Tahanan Oranye dan Tangan Diikat
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya mahasiswi NW (23) asal Mojokerto, Jawa Timur, seusai menenggak racun.
Tampak dalam foto yang beredar, Bripda Randy mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan berada di balik jeruji besi.
Tangannya pun terlihat diikat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).