Pesan WhatsApp Mahasiswi NW, Ingin Akhiri Hidup karena Bripda Randy Tak Tanggung Jawab
NW (23) mahasiswi Mojokerto yang nekat mengakhiri hidupnya sempat curhat ke pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dikutip dari TribunJatim.com.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, kasus mahasisiwi yang tewas di pusara sang ayah di pemakaman umum di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu, menjadi sorotan banyak pihak.
Korban NWR (23) diduga tewas seusai menenggak racun hingga santer terdengar, NWR depresi lantaran terkait dengan aborsi yang dilakukan.
Setelah ditelusuri, ternyata ada oknum polisi berinisial RB yang terlibat.
RB sendiri merupakan seorang polisi aktif berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Diketahui, RB merupakan kekasih NWR dan terlibat dalam upaya aborsi tersebut.
Peristiwa kematian mahasiswi tersebut sempat viral di media sosial, setelah seorang yang mengaku teman NWR mengungkap jika korban sedang memiliki masalah asmara dengan RB.
Tautan postingan sempat menjadi trending topik di Twitter.
Lantas, berikut fakta-faktanya yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Dua Kali Hamil dan Aborsi
Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, menyebut NWR dan RB menjalin hubungan sejak 2019.
"Keduanya kerap berhubungan layaknya suami isteri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel," katanya melalui keterangan resminya, Sabtu (4/12/2021) malam, dikutip dari Kompas.com.
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil.