Cegah Terobos Perlintasan Kereta Api yang Ditutup, Petugas Dishub di Bandung Malah Dipukuli
Petugas Dishub Kota Bandung dipukuli saat sedang bertugas menjaga perlintasan kereta api. Rekaman penganiayaannya viral di media sosial
Penulis: Fakhri Fadlurrohman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Fakhri Fadlurrohman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas Dishub Kota Bandung dipukuli saat sedang bertugas menjaga perlintasan kereta api. Rekaman penganiayaan viral di media sosial sejak Jumat (3/12/2021).
Para pelaku saat ini sudah ditangkap anggota Polrestabes Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Pelaku pemukulan yang berjumlah 3 orang ini berinisial RZ (24), RA (23) dan AL (27) kini berada di Mapolrestabes Bandung.
Baca juga: RAMAI Video Petugas Dishub Dipukul Pengendara Motor di Kiaracondong Bandung, Begini Kronologinya
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan kejadian itu bermula ketika tersangka hendak melintas perlintasan kereta api yang telah tertutup palang pintunya.
Namun petugas Dishub mencegah tindakan yang membahayakan nyawa pelaku tersebut. Namun pelaku tidak menerima hal tersebut dan hingga terjadi cekcok.
Tak berselang lama, tersangka yang naik pitam langsung mengajak berduel petugas dishub dan tak lama kemudian terjadilah adu pukul antara pengendara bermotor dan dinas perhubungan.
"Telah terjadi pengeroyokan oleh tiga tersangka, korbannya adalah anggota Dishub. Ketika itu korban sedang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelintas agar tidak melanggar ketentuan dan peraturan di perlintasan kereta api," ujar Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Teror Hingga Intimidasi dengan Golok, Curhat Petugas Puskesmas di Karawang ke Anggota DPRD Jabar
Kejadian yang viral tersebut akhirnya membuat kepolisian bertindak cepat dan kurang dari 24 jam pelaku pemukulan telah dapat diamankan
"Kemudian kami melakukan pengejaran, kurang dari 24 jam (pelaku telah ditangkap)," tutur Aswin
Tersangka yang dilakukan tes urin oleh kepolisian pun menunjukan hasil positif penggunaan obat-obat terlarang, namun polisi masih belum memberitahukan obat apa yang digunakan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP Pidana terkait penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.