Penemuan Mayat di Subang

Pengakuan Danu Masuk ke TKP Bersama Oknum Banpol Diperiksa Penyidik? Saksi Terkait Beri Keterangan

Kasus Subang di tangan Polda Jabar, dinilai menunjukkan perkembangan. Penyidik sempat didesak memeriksa keterlibatan oknum Banpol, tiga saksi muncul

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Dwiki MV
Danu (21) bersama kuasa hukumnya saat keluar dari Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Nama Muhamad Ramdanu alias Danu (21), salah satu saksi dalam kasus Subang, tak luput dari sorotan.

Ia paling banyak disorot setelah memberikan pengakuan kontroversial dimintai bantuan oknum Banpol masuk ke TKP di Desa Jalan Cagak, Subang.

Dalam pengakuannya, Danu diminta untuk menguras bak mandi di rumah TKP.

Mengejutkannya lagi, peristiwa tersebut terjadi sehari setelah penemuan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan.

Sejak saat itu, kuasa hukum Yosef meminta agar Danu dan oknum Banpol yang ditetapkan jadi tersangka karena dinilai merusak TKP.

Lantas hal tersebut juga memunculkan opini publik yang menimbulkan pro dan kontra.

Baca juga: Hampir 4 Bulan Kasus Subang Belum Terungkap, Yoris Dikabarkan Jatuh Sakit, Begini Kondisi Terkininya

Di sisi lain, kuasa hukum Danu tak tinggal diam dan keberatan dengan opini penetapan Danu sebagai tersangka tersebut.

Pasalnya, masalah itu mencuat sementara proses penyidikan pun masih bergulir yang saat itu ditangani Polres Subang.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menjelaskan opini publik soal Danu disebut merusak TKP dinilai tak tepat.

Menurutnya, situasi disebut merusak TKP adalah pada saat hari H kejadian penemuan mayat korban, (18/8/2021).

“Kalau dinilai kita merusak TKP, yang dinamakan merusak TKP itu kan sebetulnya pada hari H kejadian pada 18 (Agustus 2021) sebelum polisi hadir di TKP dan melakukan olah TKP,” papar kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tvOneNews, Jumat (3/12/2021).

Lebih lanjut, Achmad Taufan menjelaskan bahwa orang yang hadir lebih dulu di TKP pada hari kejadian itulah yang menurutnya perlu diusut.

Kendati begitu, pihaknya mengaku menyerahkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Sebelumnya, kuasa hukum Danu mendesak agar penyidik juga memeriksa kejadian Danu masuk ke TKP bersama oknum Banpol tersebut.

Ia menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh kliennya terkait oknum banpol tersebut fakta adanya.

"Oknum Banpol itu fakta, dan jelas ini temuan penting yang harus di periksa dengan serius oleh kepolisian," ucap Achmad Taufan.

Kuasa hukum Danu itu mengatakan oknum banpol tersebut harus diperiksa oleh pihak kepolisian karena temuan dari kliennya.

Danu (21) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021).
Danu (21) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Menurutnya pemeriksaan itu perlu dilakukan penyidik juga agar tidak menjadi terlalu liar dengan apa yang sudah tersampaikan kepada publik.

"Jadi klo sampai Banpol ini tidak diperiksa saya sangat menyayangkan mengingat kejadian ini sangat janggal," ungkapnya.

Selain itu, Yoris, saksi sekaligus anak korban Tuti juga memberikan kesaksiannya.

Ia memberikan keterangan terkait juga dirinya yang juga datang ke TKP untuk membawa mobil korban sang adik, Amalia.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Subang, Kapolda Jabar Irjen Suntana Ungkap Perkembangan Kasus, Tak Ada Saksi Kunci

Meski tak masuk ke TKP, namun Yoris mendapati hal janggal yang mendapati sang ayah, Yosef beserta adiknya Mulyana masuk ke TKP.

Dari keterangan Yoris, diungkap kuasa hukumnya, Yosef dan Mulyana membawa barang dari TKP.

Lalu, bagaimana kelanjuran laporan temuan Danu dan Yoris terkait keberadaan oknum Banpol tersebut ?

Sosok 3 Saksi Kasus Subang Disebut-sebut Beri Keterangan Terkait Danu

Tiga bulan setelah penemuan mayat korban, kasus Subang itu akhirnya diambil alih Polda Jabar.

Setelah ditangani Polda Jabar, publik pun menilai kasus Subang tersebut menunjukkan perkembangan dan kemajuan.

Diketahui beberapa waktu lalu, Polda Jabar kembali memeriksa beberapa saksi yang sebelumnya intens diperiksa.

Mereka adalah Yosef, Yoris, Danu dan istri Yoris, Yanti Jubaedah.

Kemudian, secara terpisah penyidik juga memeriksa kembali istri Yosef, Mimin Mintarsih serta dua anaknya di Polres Subang.

Selain saksi-saksi yang disebut di atas, rupanya ada tiga saksi lain yang sebelumnya tak tersorot.

Rupanya ketiga saksi ini adalah saksi terkait yang memberikan keterangan Danu yang masuk ke TKP.

Beberapa di antara mereka mengaku dimintai keterangan soal kesaksiannya melihat Danu masuk ke TKP.

Ketiga saksi tersebut yakni Opik, Kosasih, serta Wahyu.

Opik sendiri merupakan saksi yang melihat saksi kunci yakni Muhamad Ramdanu atau Danu (21) yang menerobos garis polisi di TKP yang diduga disuruh oleh oknum banpol pada tanggal 19 Agustus 2021.

Namun, saksi tersebut tidak berkenan untuk dimintai keterangan terkait agenda pemanggilan tersebut. Ia pun menghindar dari awak media.

Opik warga Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, salah satu saksi yang diperiksa di Mapolres Subang, Selasa (30/11/2021).
Opik warga Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, salah satu saksi yang diperiksa di Mapolres Subang, Selasa (30/11/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Baca juga: Alat Bukti Kasus Subang Sudah Terkumpul? Ahli Forensik Sebut Penyidik Juga Kuak Kebiasaan Tersangka

Dua saksi lain adalah Kosasih dan Wahyu yang merupakan orang dekat keluarga Yosef.

Kosasih merupakan pegawai yayasan dari SMK Bina Prestasi Nasional yang dimiliki Yosef (55) dan dikelola Yoris.

Kosasih dalam agenda pemanggilan pemeriksaan tambahan tersebut ditanyai perihal aktivitas dari SMK Bina Prestasi Nasional.

Sementara Wahyu diketahui merupakan kepala sekolah SMP maupun SMK dari Bina Prestasi Nasional.

Demikian, dari ketiga saksi tersebut, lantas apakah memberikan kesaksian soal fakta Danu yang masuk ke TKP?

Lantas, apakah ini artinya penyidik Polda Jabar sudah memeriksa keberadaan oknum Banpol yang selama ini diduga terlibat tersebut?

Adapun terkait keterlibatan oknum Banpol tersebut sebelumnya pernah disinggung ahli forensik dr Hastry.

Saat itu dr Hastry ditanya Denny Darko soal ada adakah oknum yang terlibat dalam kasus Subang tersebut.

Dokter Hastry tak langsung menjawabnya, ia memastikan apa oknum yang dimaksud Denny Darko tersebut.

Lantas, Denny Darko mengatakan oknum yang ia maksud adalah orang yang berseragam namun tidak mewakili instansi, melainkan bertindak atas kemauannya sendiri.

Setelah mengerti yang dimaksud, dr Hastry membeberkan saat itu pihaknya belum sampai mengindikasikan mengarah pada keterlibatan oknum dalam kasus Subang tersebut.

Kendati begitu, dr Hastry menjelaskan apapun yang dituangkan dalam BAP dari keterangan saksi, akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak penyidik.

Ia menjelaskan bahwa penyidik tidak serta merta langsung percaya pada setiap pernyataan saksi.

Oleh karena itu, menurutnya penyidik pun akan meninjau dan mengcross-check-nya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved