Dokter Sedang Mesum Kena Razia, Dilaporkan istri, Oknum Polisi Jadi Pebinor sampai Bikin Video Syur

Dua dokter RSUD dan puskesmas di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan ketahuan sedang mesum sebuah wisma.

Editor: Mega Nugraha
Istimewa/Tribun Solo
Ilustrasi selingkuh. Warga menggerebak oknum polisi yang sedang bersama istri orang. 

TRIBUNJABAR.ID- Dua dokter RSUD dan puskesmas di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan ketahuan sedang selingkuh dan mesum dengan wanita lain di sebuah wisma.

Kasus itu terungkap saat Satpol PP Sinjai merazia hotel dan wisma di Sinjai pada 29 November 2021.

Baca juga: Kronologi Suami di Bandung Barat Ngamuk, Istri Dihajar, Rumah Dibakar Hingga Rata dengan Tanah

Saat itu, Satpol PP menemukan dua orang tidak bisa menunjukan bukti pasangan sah. Belakangan diketahui, dua orang itu ternyata seorang dokter pemerintah.

Di sisi lain, istri dari salah satu dokter tersebut juga melaporkan hal itu ke Polres Sinjai.

"Seorang warga melaporkan suaminya ke Polres Sinjai kemarin sore," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Iptu Abustam, Kamis (2/12/2021).

Laporan itu sudah diterima polisi dengan nomor TBL/172/XII/2021RES SINJAI. Atas laporan itu, polisi akan memeriksa sejumlah saksi.

"Anggota Reskrim sudah melakukan penelusuran dan dalam waktu dekat akan memeriksa saksi-saksi," katanya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kahar menyatakan bakal memeriksa dua dokter tersebut.

"Kalau sudah memeriksa baru akan menilai pelanggaran apa yang dibuat baik dari segi pekerjaan maupun etik," kata Kahar yang juga Direktur RSUD Sinjai.

Oknum Polisi Jadi Pebinor

Oknum polisi Bripka Ry anggota Polres Pati harus berurusan dengan Propam Polres Pati karena dugaan jadi pebinor alias pencuri bini orang.

Bripka Ry diduga berselingkuh dengan Sa (30), suami Sukalam (41) warga Kecamatan Gunungwungkal.

Baca juga: Dijanjikan Berangkat ke Eropa, 58 Calon TKI di Indramayu Ditipu, Padahal Sudah Bayar Puluhan Juta

Saat perselingkuhan terjadi, Bripka Ry bertugas di Polsek Pluwak. Sedangkan Sukalam sedang kerja di Jepang.

“Kami lakukan penindakan tegas, kami lakukan persidangan terhadap anggota. Ada sidang kode etik terhadap anggota tersebut. Sekarang masih menunggu hasil putusan sidang. Di Polres Pati, tiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan mendapat hukuman, akan segera kami lakukan proses dan jatuhkan hukuman sesuai perbuatannya,” kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dikutip dari Tribun Jateng, Kamis (2/12/2021).

Setiap anggota Polri terikat aturan undang-undang, etika profesi dan aturan lainnya. Perbuatan pebinor, mencederai melanggar aturan Polri.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved