Begini Modus IRT Menjerat Korban Dalam Bisnis Investasi Bodong Hingga Timbul Kerugian Rp 2,2 Miliar
Ini modus IRT berinisial Am (28) bisa memperdayai belasan korban mau menginvestasikan uangnya. "Awalnya tersangka melakukan komunikasi dengan calon
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Ini modus IRT berinisial Am (28) bisa memperdayai belasan korban mau menginvestasikan uangnya.
"Awalnya tersangka melakukan komunikasi dengan calon korban," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, Kamis (2/12).
Kemudian tersangka yang tinggal di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, ini mulai memberitahu bahwa dirinya mengelola usaha investasi.
"Kepada calon korbannya ia memperlihatkan bisnis beras dan sebuah kantor yang diposting di medsos dan diakui sebagai miliknya," ujar Rimsyahtono.
Komunikasi yang dilancarkan tersangka untuk menjerat calon korban terkadang membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan.
"Belasan korban akhirnya tertarik dan menginvestasikan uangnya. Mulai jutaan, belasan juta hingga puluhan juta," kata Rimsyahtono.
Diberitakan sebelumnya, Am ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah ada korban melapor.
Dari hasil penyelidikan sementara diketahui jumlah korban sebanyak 13 orang dengan kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.
Baca juga: Tertipu Investasi Bodong, Sejumlah Mahasiswa di Garut Datangi Polisi, Kerugian hingga Rp 5 Miliar
Belasan Orang Tertipu
Seorang ibu rumah tangga, Am (28), warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi terkait investasi bodong.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, mengungkapkan, Am melakukan bisnis investasi bodong dan mampu memperdaya 13 korban dari berbagai daerah.
"Dari belasan korban itu, tersangka berhasil meraup uang senilai Rp 2,2 miliar dan tak bisa dipertanggungjawabkan," kata Rimsyahtono, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (2/12) siang.
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong ini terungkap setelah salah seorang korban mengadu ke polisi.
"Dari laporan korban itu kami melakukan pengembangan dan diketahui ada belasan korban yang sudah setor uang jutaan, belasan juta bahkan puluhan juta rupiah, hingga kerugian total sekitar Rp 2,2 miliar," ujar AKBP Rimsyahtono.
Baca juga: Setelah Kasus CPNS Fiktif, Olivia Nathania Juga DIlaporkan atas Dugaan Investasi Bodong
Kepada para korbannya, tersangka mengiming-iming keuntungan sampai 30 persen dalam waktu lima sampai tujuh hari.
Namun ternyata keuntungan yang ditunggu tak kunjung datang, sehingga ada korban yang mengadu. (*)