Demo Buruh
Tepis Tudingan Bersyukur di Atas Penderitaan Buruh Usai Terkait UMK di Majalengka, Ini Kata APINDO
Ketua APINDO Majalengka, Dinar Tisnawati menyebut adanya kekeliruan terkait bahasa bersyukur yang disampaikan kepada media kemarin hari.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Majalengka menepis adanya tudingan rasa syukur atas kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang hanya naik Rp 18.000.
Ketua APINDO Majalengka, Dinar Tisnawati menyebut adanya kekeliruan terkait bahasa bersyukur yang disampaikan kepada media kemarin hari.
"Saya sama sekali tidak merasa bersyukur atas penetapan UMK di Majalengka yang hanya naik Rp 18.000."
Baca juga: UMK Minim, Ada Duit Segar Rp 550 Ribu per Tahun Untuk Buruh Pabrik Jenis ini di Cirebon
"Yang dimaksud bersyukur di sini, bahwa kami dari APINDO Majalengka mengawal apa yang selama ini dilakukan sudah sesuai berdasarkan aturan yang berlaku dalam hal ini sesuai pedoman PP 36 tahun 2021," ujar Dinar saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (2/12/2021).
Dinar menjelaskan, pihaknya telah mengawal perjalanan penetapan UMK di Majalengka sejak digelarnya sidang pleno.
Diakuinya, dalam kegiatan tersebut, pihaknya sudah sesuai dengan semua tahapan aturan yang berlaku selama ini.
"Kami sangat paham bahwa pada akhirnya yang menetapkan UMK itu Provinsi dalam hal ini Gubernur," ucapnya.
Masih dijelaskan dia, sebelum penetapan UMK tersebut, Dewan Pengupahan melakukan sidang pleno.
Yang mana, hasilnya diberikan kepada Bupati sebagai rekomendasi untuk kemudian diberikan kepada Gubernur sebagai rekomendasi daerah.
"Jadi dari awal sidang pleno pun, APINDO hanya salah satu bagian saja dari Dewan Pengupahan. Sementara, Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari berbagai unsur, yaitu unsur pemerintah yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja, dari buruh (Serikat Pekerja), unsur BPS, tokoh masyarakat , ada juga unsur pakar dan akademisi. Sehingga, tidak hanya APINDO yang merumuskan."
Baca juga: Kadisnaker Cianjur: Aspirasi Kenaikan UMK 6,5 Persen Sudah Disampaikan, Keputusan Ada di Gubernur
"Oleh karena itu, saya sampaikan kembali bahwa penetapan UMK adalah keputusan Gubernur (KepGub)," jelas dia.
Seperti diketahui, dalam putusan Gubernur Jawa Barat nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022, sebanyak 27 daerah kota/kabupaten di Jawa Barat telah mengetahui besaran UMK 2022.
Namun, besaran UMK yang ditetapkan tampaknya tidak sesuai dengan harapan para buruh.
Di Majalengka sendiri, para buruh meminta kenaikan upah sebesar Rp 360 ribu.
Respon tersebut diterima oleh pemerintah daerah yang mana surat rekomendasi dilayangkan ke pemerintah provinsi usai ribuan buruh unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: UKM Bandung Kembali Menggeliat, OTTO Pharmaceutical Industries Siapkan Perlindungan Sosial