LINK Streaming, Hari Ini Sidang Putusan Kasus Valencya yang Dilaporkan Suami Pemabuk

Sidang kasus KDRT dengan terdakwa Valencya yang dilaporkan suami pemabuk akan digelar hari ini, Kamis (2/12/2021) di Pengadilan Negeri Karawang

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Cikwan Suwandi
Hujan deras di sekitar Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang saat Valencya, ibu di Karawang membacakan pembelaan setelah dituntut 1 tahun pidana oleh jaksa Kejari Karawang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya yang dilaporkan suami pemabuk akan digelar hari ini, Kamis (2/12/2021) di Pengadilan Negeri Karawang 

Rencananya sidang bakal dilaksanakan pada Pukul 14.00 WIB. Sidang Valencya, juga bisa disaksikan warga Karawang melalui streaming youtube Kejaksaan Negeri Karawang dengan link streaming berikut ini:

https://youtu.be/hP1axXAAWng 

"Nanti bisa disaksikan juga melalui streaming kami," kata Humas Pengadilan Negeri Karawang Herman Siregar kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: JPU Cabut Tuntutan, Valencya Menangis, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana Unpar

Dalam pantauan Tribun Jabar, Valencya datang dengan ditemani anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke ruang sidang.

Herman mengatakan, hari ini merupakan sidang putusan terdakwa Valencya yang diperkarakan suaminya dengan KDRT psikis.

Sebelumnya, pada Selasa (23/11/2021) dalam agenda sidang replik atau pembelaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mencabut hukuman Valencya yang sebelumnya dituntut satu tahun penjara. Selain itu, JPU juga menggugurkan segala membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan. 

Kronologi dan Jaksa Cabut Tuntutan

Valencya dilaporkan suaminya, Chan Yung Cing atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa kekerasan psikis.

Valencya disebutkan memarahi Chan Yung Chin yang bertabiat buruk karena sering mabuk-mabukan, pemalas dan tidak bertanggung jawab terhadap anak dan istri.

Di persidangan, jaksa Kejari Karawang menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun untuk Valencya.

Belakangan, tuntutan itu dianggap Kejagung mencederai sense of risis sehingga Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan mengeksaminasi para jaksa yang terlibat dalam perkara tersebut.

Pencabutan tuntutan itu dibacakan jaksa dari Kejagung Syahnan Tanjung di sidang replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Peran Penuntut Umum Tertinggi, Alasan Tuntutan Valencya Dicabut di Kasus KDRT Suami Mabuk-mabukan

"Menyatakan Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam Iingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," kata Syahnan Tanjung di persidangan kemarin.

Ia kemudian mengurai dasar hukum atau alasan dari pencabutan tuntutan tersebut. Syahnan mengatakan, perubahan atau pencabutan tuntutan itu didasarkan pada subjektifitas penuntut umum dan tidak dilandasi pada keadaan objektifitas kehidupan sosial terdakwa.

"Yang kami pandang dari sudut sosiologis dan paikologis dari tekanan atau perbuatan suaminya sendiri mendorong terjadinya pertengkaran dan perselisihan yang berkepanjangan dan berpengaruh pada traumakhitis pada jiwa anak-anak terdakwa," kata Syahnan Tanjung.

Sehingga, karena alasan itu, perkara tersebut langsung diambil alih Jaksa Agung sebagai sebagai perwujudan dari pelaksanaan kewenangan asas “Dominus Litis" sebagai pemilik atau pengendali perkara.

"Dengan konsekuensi bahwa pengendalian kebijakan penuntutan di suatu negara harus dilakukan di satu tangan yakni di bawah kendali Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi," katanya.

Hal itu kata Syahnan diatur di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan yang menyebutkan:

Jaksa Agung adalah Penuntut Umum Tertinggi”, dan lebih lanjut disebutkan dalam ayat (2) untuk kepentingan penuntutan perkara Jaksa Agung dan jaksa jaksa lainnya dalam lingkungan daerah hukumnya memberi petunjuk-petunjuk, mengkoordinasikan dan mengawasi alat-alat penyidik dengan mengindahkan hierarchie, dan pengawasan disebutkan dalam ayat (3) Jaksa Agung memimpin dan mengawasi para Jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu, diatur pula di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI soal kewenangan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1):

"Jaksa Agung adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan, maka Jaksa Agung juga pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dalam bilang penuntutan",

"Artinya, Jaksa Agung bukan hanya pimpinan tertinggi di institusi kejaksaan melainkan juga pimpinan tertinggi dalam bidang penuntutan di institusi mana pun yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang," kata Syahnan.

Menurut dia, Jaksa Agung juga diberikan hak dalam Undang-Undang Kejaksaan penyampingan perkara atau deponering dalam proses pidana adalah sebagai pengecualian dari azas legalitas demi kepentingan umum.

Setelah mengurai dasar hukum pencabutan tuntutan itu, Syahnan Tanjung juga menyebut program Jaksa Agung terkait penanganan perkara dengan pendekatan restorative justice yang diatur Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengehentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam repliknya, yang semula jaksa Kejari Karawang menyatkan agar Valencya divonis bersalah, di sidang replik, jaksa Kejagung menyatakan Valencya tidak bersalah.

"Penuntut Umum menyatakan unsur-unsur Pasai Dakwaan yang disangkakan kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Meskipun tuntutan bebas demi hukum tidak diatur secara Imitatif dalam KUHAP, namun penuntut umum dapat saja menentukan sikapnya melakukan Penuntutan Bebas Demi Hukum “sebelum” Hakim Memutus Bebas terhadap suatu perkara dan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dikehendaki dalam Pasai 191 KUHAP," katanya.

Pertama Kalinya Sepanjang Kejagung Berdiri

Penarikan tuntutan dalam perkara Valencya itu pun menjadi sejarah baru untuk hukum di Indonesia.
Pasalnya, penarikan tuntutan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.

"Iya ini pertama kali," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer ketika ditanya wartawan dalam jumpa pers di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).

Eben menegaskan, penarikan tuntutan tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas merupakan wewenang dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi.

Selain itu, Eben menyebutkan, keputusan terhadap Valencya berdasarkan hasil kajian dan hati nurani.

"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum

--

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved