Bahas UMK, Ridwan Kamil Sebut PP No 36 Bikin Kepala Daerah Tidak Bisa Tetapkan Sendiri Upah Buruh
Sayangnya, PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan secara substansial mencabut kewenangan kepala daerah dalam menentukan sendiri upah buruh 2022.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah mendengarkan aspirasi dari buruh mengenai penetapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022.
Namun sayangnya, PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan secara substansial mencabut kewenangan kepala daerah dalam menentukan sendiri upah buruh 2022.
"Ada yang tanya, apakah aspirasi buruh diberi waktu dan didengarkan. 60 menit kami bersama Kapolda Jabar menyimak dan mendengarkan walaupun secara daring saat pimpinan serikat buruh berkumpul di Hotel Preanger. Empat pimpinan serikat buruh diberi kesempatan menyampaikan uneg-unegnya terkait pengupahan secara panjang lebar," kata Ridwan Kamil melalui akun instagramnya.
Baca juga: Rekomendasi Kenaikan Upah Buruh di Purwakarta Sudah Diberikan Tanpa Diskresi Bupati, Ini Besarannya
Namun, katanya, PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan secara substansial mencabut kewenangan kepala daerah dalam menentukan sendiri upah buruh 2022.
Saat demonstrasi buruh di Gedung Sate pun, kata Ridwan Kamil, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum sudah menyediakan waktu untuk dialog tambahan namun ditolak oleh perwakilan buruh.
"Karena pengupahan masuk kategori Program Strategis Nasional, maka semua daerah diwajibkan menggunakan rumus yang sama dari Kemenaker yang hasilnya diumumkan. Termasuk sanksi pemberhentian permanen bagi kepala daerah yang melanggar," katanya.
Ia berharap tahun depan rumus penetapan UMK ini bisa diperbaiki dan lebih memberi ruang pada dinamika dan kearifan lokal pada kesejahteraan buruh di daerah.
"Dan itulah yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Semoga tahun depan rumusnya bisa diperbaiki dan lebih memberi ruang pada dinamika dan kearifan lokal pada kesejahteraan buruh," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) telah menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Ridwan Kamil Koordinasi dengan Menaker Soal Upah Minimum
Keputusan ini menyatakan upah minimum di 27 kota dan kabupaten di Jabar sebagai berikut:
1 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4 Kota Depok Rp 4.377.231,93
5 Kota Bogor Rp 4.330.249,57
6 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
7 Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
8 Kota Bandung Rp 3.774.860,78
9 Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
10 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
11 Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
12 Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
13 Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
14 Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08
15 Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
16 Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
17 Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
18 Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
19 Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
20 Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
21 Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
22 Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
23 Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
24 Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
25 Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
26 Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08
27 Kota Banjar Rp 1.852.099,52
Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku untuk mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha diminta menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Pengusaha pun dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Buruh Jabar Minta Kepala Daerah Revisi Upah Minimum