UMK 2022

UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Ridwan Kamil Koordinasi dengan Menaker Soal Upah Minimum

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghormati langkah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Ratusan buruh dan pekerja dari berbagai daerah di Jawa Barat berkumpul di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (17/11). Mereka berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum sampai 10 persen. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya menghormati langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemprov Jabar pun tengah berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan ihwal penetapan upah minimum.

Seperti diketahui sesuai keputusan MK tersebut, Pemerintah RI dan DPR RI pun wajib melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Kami menghormati Keputusan MK. Kalau lihat dari poin-poinnya kan itu ada yang harus diperbaiki dengan deadline selama dua tahun, mudah-mudahan pemerintah pusat melihat amar putusan MK itu untuk segera ditindaklanjuti, karena kalau terlalu lama ketidakpastian-ketidakpastiannya lagi menjadi dinamika-dinamika yang tidak perlu," kata Gubernur di Hotel Preanger Kota Bandung, Jumat (26/11).

Emil mengatakan, tengah mengkonsultasikan dengan Kemenaker mengenai peraturan-peraturan di tingkat daerah yang sedang disusun dari tutunan UU Cipta Kerja

"Sementara yang di atasnya diputuskan inkonstitusional. Nah, itu apakah substansinya. Kalau lihat amar keputusan kan prosesnya kan, bukan isinya. Tapi proses dialognya kurang, kalau enggak salah ya, kemudian sosialisasi kurang diakses. Jadi kami sedang teliti secara hukum. Apa pengaruhnya ke perda yang setara di Jabar," katanya.

Begitupun, katanya, imbas keputusan MK tersebut terhadap penetapan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Ia pun belum bisa mengomentari pengajuan UMK dari sejumlah kabupaten dan kota di Jabar.

"Sedang kami konsultasikan hari ini, sementara opini hukumnya tidak mempengaruhi perubahan yang sedang dibahas. Tugas dari provinsi adalah koordinasi ke 27 kota kabupaten ya, karena kalau dibahas alasan-alasannya, selalu teknik," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Sesuai keputusan MK tersebut, katanya, Pemerintah RI dan DPR RI pun wajib melakukan perbaikan terhadap UU tersebut selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan dibacakan.

Di sisi lain, katanya, para bupati, walikota, dan gubernur, harus merevisi upah minimum yang ditetapkan dengan dasar PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang didasari oleh UU Cipta Kerja.

"Jelas pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang kita dengarkan dalam bahwa salah satu dasarnya adalah metode omnibus law ini tidak diatur dalam dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Artinya tidak dikenal metode omnibus law," katanya melalui ponsel, Kamis (25/11).

Ia mengatakan jika dilihat dari pertibangan hukum dan putusan MK, maka disimpulkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan ini inkonstitusional.

"Artinya ada proses-proses yang dianggap cacat. Inkonstitusional ini bersyarat, sehingga diberikan kesempatan kepada pemerintah selama dua tahun untuk memperbaiki ini. Artinya secara terang-benderang pembentukan undang-undang itu bermasalah," tuturnya.

Pertimbangan-pertimbangan hukum MK ini juga membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh buruh dan publik selama ini terbukti. Ia mengatakan memang terjadi perubahan-perubahan redaksional dan perbaikan selama pembuatan UU tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved