58 TKI Indramayu Jadi Korban Penipuan, Dijanjikan Kerja di Jerman, Bayar Rp 65 Juta Sebagai Syarat

Sebanyak 58 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu diduga menjadi korban penipuan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Ahmad Wahidin (21), calon TKI warga Desa Kenangan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Kamis (2/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 58 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu diduga menjadi korban penipuan.

Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Polandia dan Jerman untuk dipekerjakan sebagai operator pada sebuah pabrik di sana.

Hanya saja, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan, walau sudah lewat 1 tahun lamanya.

Baca juga: Cerita Calon TKI asal Indramayu yang Kena Tipu LPK, Uang Utang Gadai Tanah pun Lenyap

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, ada 7 dari 58 Calon TKI korban penipuan tersebut yang pada hari ini melaporkan aduan ke SBMI.

Para korban mengaku, rata-rata sudah membayar Rp 35-40 juta untuk berangkat, bahkan ada Calon TKI yang sudah membayar sebesar Rp 65 juta.

"Tadi dari 7 orang yang mengadu, ada 5 orang yang datang, mereka dijanjikan akan ditempatkan ke Polandia dan Jerman," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (2/12/2021).

Para Calon TKI saat melakukan pengaduan ke SBMI Cabang Indramayu, Kamis (2/12/2021).
Para Calon TKI saat melakukan pengaduan ke SBMI Cabang Indramayu, Kamis (2/12/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Baca juga: 58 Calon TKI di Indramayu Kena Tipu, Dijanjikan ke Jerman & Polandia, Harus Setor Puluhan Juta

Juwarih menceritakan, para Calon TKI itu awalnya termakan bujuk rayu dari salah satu oknum di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Indramayu.

Oknum itu mengiming-imingi bekerja dengan gaji besar di Jerman dan Polandia kepada korbannya. 

Yakni, gaji sebesar Rp 19 juta per bulan untuk di Polandia dan gaji sebesar Rp 39 juta per bulan di Jerman.

Dengan catatan, para Calon TKI ini harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 40 juta untuk ke Polandia dan Rp 80 juta untuk ke Jerman.

Dalam hal ini, menurut Juwarih, LPK tidak memiliki kewenangan untuk merekrut calon pekerja migran indonesia.

Melainkan, kewenangannya, hanya sebatas merekrut peserta didik dan melakukan pelatihan.

Baca juga: Masyarakat Dilarang Mudik dan Cuti, Kepulangan TKI Juga Diperketat

Sehingga, puluhan Calon TKI yang hari ini mengadu tersebut, terindikasi kuat menjadi korban TKI yang akan dikirimkan tidak sesuai dengan prosedur.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Juwarih, SBMI Cabang Indramayu akan melakukan penyelidikan lebih dalam soal LPK yang diduga melakukan penipuan tersebut.

"Kita akan mengumpulkan data-data dulu, setelah lengkap, baru kita menganalisis dari kronologi tersebut, jika data-datanya kuat akan kita bawa ke ranah hukum," ujar dia.

Gadai Sertifikat Tanah Demi Kerja diLuar Negri

Salah satu korbannya diketahui masih berusia 21 tahun, Ahmad Wahidin, yang merupakan warga Desa Kenangan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Ia mengaku kena tipu hingga Rp 20 juta.

Padahal, uang tersebut didapat dari hasil utang orang tuanya yang sengaja menggadaikan sertifikat tanah ke bank agar Ahmad Wahidin bisa berangkat bekerja ke luar negeri.

Sampai dengan saat ini, orang tua Ahmad Wahidin masih harus mengangsur cicilan utang tersebut.

"Saya dijanjikan berangkat ke Polandia, awalnya sudah bayar Rp 5 juta buat bikin paspor terus ngangsur, sekarang sudah masuk Rp 20 juta dari yang harus dibayar Rp 40 juta ke LPK," ujar dia kepada Tribuncirebon.com seusai membuat pengaduan di Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Kamis (2/12/2021).

Masih dikatakan Ahmad Wahidin, orang tuanya sangat ingin ia bekerja di luar negeri.

Baca juga: 58 Calon TKI di Indramayu Kena Tipu, Dijanjikan ke Jerman & Polandia, Harus Setor Puluhan Juta

Mereka menawari Ahmad Wahidin untuk mendaftar pada sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pada Agustus 2020.

Karena waktu itu, ia baru lulus SMK dan menganggur, Ahmad Wahidin mematangkan niatnya untuk berangkat ke Polandia.

Ahmad Wahidin lalu dijanjikan berangkat setelah mengikuti pelatihan Bahasa Inggris di LPK tersebut selama 3 bulan.

Hingga waktu yang dijanjikan, sampai dengan sekarang, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan. Orang yang menjanjikan tersebut bahkan menghilang.

"Alasannya katanya karena PPKM, terus katanya work permit atau izin bekerjanya itu masih dalam perjalanan, dan lain-lain," ujar dia.

Dengan mengadu ke SBMI, Ahmad Wahidin berharap uang pendaftaran yang sudah dibayarkan tersebut bisa kembali.

Baca juga: Masyarakat Dilarang Mudik dan Cuti, Kepulangan TKI Juga Diperketat

"Karena gimana lagi, itu uang orang tua yang sampai harus utang ke bank gadaikan surat tanah," ujar dia.

Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih, mengatakan secara keseluruhan ada 58 calon TKI asal Indramayu yang diduga menjadi korban penipuan.

Rata-rata mengalami penipuan mulai dari Rp 35-65 juta. Mereka awalnya dijanjikan akan diberangkatkan ke Jerman dan Polandia dengan iming-iming gaji besar.

Pada hari ini, ada tujuh orang yang yang membuat pengaduan ke SBMI soal kasus tersebut.

"SBMI akan mengumpulkan data-data dulu. Setelah lengkap, baru kita menganalisis dari kronologi tersebut. Jika data-datanya kuat, akan kami bawa ke ranah hukum," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved