UMK Kota Bandung Naik Rp 32 Ribu, Begini Kata Wali Kota Oded, Termasuk Terkait Ancaman Mogok
UMK Kota Bandung 2022 hanya naik sekitar 0,87 persen atau setara Rp 32.584,30, sehingga kini nominalnya Rp 3.774.860,78.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - UMK Kota Bandung 2022 hanya naik sekitar 0,87 persen atau setara Rp 32.584,30, sehingga kini nominalnya Rp 3.774.860,78. Kenaikan ini berlaku per 1 Januari 2022.
Jumlah itu sesuai dengan ketetapan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berkenaan upah minimum kota/kabupaten 2022 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, menanggapi kenaikan UMK ini.
Menurutnya, kenaikan tersebut sesuai dengan yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Bandung ke Gubernur Jawa Barat.
"Ya (UMK) sudah sesuai dengan pengajuan kami. Jadi, Kota Bandung mengajukan, awal rekomendasi 0,87 persen ini hasil rapat bersama beberapa pihak," ujar Oded di Cinambo, Rabu (1/12/2021).

Oded menambahkan, kenaikan UMK tak sampai satu persen itu berdasar pertimbangan setelah pihaknya menerima aspirasi dari serikat pekerja yang menginginkan adanya kenaikan upah lebih dari yang ditetapkan saat ini.
"Ya alhamdulillah disetujuinya 0,87 persen, sudah bersyukur," ujarnya.
Oded mengimbau kepada para pengusaha agar dapat mengikuti kebijakan ini dengan membayarkan upah para pekerja secara komprehensif, bersikap jujur terkait keuntungan yang didapatkan.
Dia juga meminta kepada para pekerja atau buruh untuk memberikan kinerja baik terhadap perusahaannya demi keberlangsungan perusahaan.
Mengenai masalah ancaman mogok nasional yang sempat diserukan para buruh, Oded menanggapinya dengan santai.
"Ya silakan saja itu hak mereka dalam menyampaikan aspirasi, asalkan tak disertai tindakan anarkis," katanya.
UMK 27 kabupaten/kota di Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) telah menetapkan besaran nilai UMK di Jabar.
Keputusan itu melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK di Jawa Barat Didasarkan UU Cipta Kerja
Keputusan ini menyatakan upah minimum di 27 kota dan kabupaten di Jabar sebagai berikut:
1 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4 Kota Depok Rp 4.377.231,93
5 Kota Bogor Rp 4.330.249,57
6 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
7 Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
8 Kota Bandung Rp 3.774.860,78
9 Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
10 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
11 Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
12 Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
13 Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
14 Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08
15 Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
16 Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
17 Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
18 Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
19 Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
20 Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
21 Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
22 Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
23 Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
24 Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
25 Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
26 Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08
27 Kota Banjar Rp 1.852.099,52
UMK ini berlaku untuk mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha diminta menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Pengusaha pun dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: BREAKING NEWS Garut Diguncang Gempa M 3,7 Pagi Ini, akibat Aktivitas Sesar Garsela
Menurut Sekretaris Daerah Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan. Antara lain Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.
Keputusan ini kemudian tidak terlepas dari rekomendasi besaran penyesuaian nilai UMK dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.
“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan melalui siaran tertulis yang diterima, Rabu (1/12).
Menurut Setiawan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada PP dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.
“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam dua tahun. Namun demikian selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.
Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.
“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.
Setiawan mengharapkan, untuk ke depannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.
“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tuturnya. (*)