Ridwan Kamil Seperti 'Hilang', Lalu Umumkan UMK yang Bikin Murka Massa Buruh dan Bupati

Gubernur Jabar Ridwan Kamil jadi bulan-bulanan dimurkai massa buruh terkait penetapan UMK 2022.

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Massa buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Selasa (30/11/2021). 

Awalnya jelas Budi, rekomendasi kenaikan sebesar 5 persen. Tiba-tiba Bupati Sukabumi merekomendasi ulang dengan nilai nol persen.

"Dengan dibatalkan kenaikan upah ini, maka meminta tanggungjawab Bupati Sukabumi," beber Budi dalam orasin

Bupati Purwakarta Kecewa

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ikut kecewa dengan keputusan Gubernur Jabar terkait pentapan UMK.

Pasalnya ia mewakili masyarakat Purwakarta khusunya para buruh menginginkan kenaikan upah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Anne Ratna Mustika mengungkap ia pernah dua kali memberikan surat kepada Gubernur Jabar terkait kenaikan upah buruh.

"Pertama kami kirim surat kenaikan upah itu mengacu kepada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang jadi pertimbangan, yang kedua saya mengirim rekomendasi sesuai dengan PP 36. Surat pertama yang kami kirim adalah usulan sesuai hasil aspirasi dari teman-teman buruh," ujar Anne ketika diwawancara di kantor Pemkab Purwakarta, Rabu (1/12/2021).

Bupati Purwakarta mengungkap surat rekomendasi kenaikan upah yang diusulkannya mengusulkan kenaikan sebesar 6,58 persen dengan berdasarkan perhitungan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Purwakarta.

"Kemarin kita usulkan 6,58 persen itu sudah hasil perhitungan. Tentu saya juga kecewa dengan keputusan Gubernur, seharusnya kan ada solusi untuk mereka (buruh) inj yah," ujarnya.

Terpisah Presidium Aliansi Buruh Purwakarta (ABP) Wahyu Hidayat mengatakan, keputusan kenaikan upah buruh di Jawa Barat dikeluarkan oleh Gubernur pada Selasa (30/11/2021) malam.

"Keputusan itu dikeluarkan tengah malam, bahkan dengan hasil yang mengecewakan. Apa itu rezim tengah malam," ujar Wahyu melalui sambungan telepon.

Wahyu mengungkap, saat ini pihaknya masih akan mengambil langkah lain untuk upaya kenaikan upah, selain berencana mogok daerah dan nasional. Buruh mengungkap akan melakukan aksi gugatan ke PTUN.

"Saat ini kita cooling down dulu sambil mengevaluasi aksi yang sudah dilakukan, kami menunggu keputusan Gubernur Jabar lain dan intruksi DPP maupun DPW," ucapnya. (Nazmi Abdulrachman, Muhammad Nandri, Hilman Kamaludin, Irvan Maulana)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved