Ridwan Kamil Seperti 'Hilang', Lalu Umumkan UMK yang Bikin Murka Massa Buruh dan Bupati
Gubernur Jabar Ridwan Kamil jadi bulan-bulanan dimurkai massa buruh terkait penetapan UMK 2022.
Sedangkan Gubernur Jabar sendiri, kata dia, hingga saat ini tidak memperhatikan hal kecil seperti itu, sehingga Ridwan Kamil pun dinilai buruh di Bandung Barat tidak melihat kondusifitas wilayah.
Baca juga: Massa Buruh Murka, Pendopo Sukabumi Dikepung Terkait UMK yang Bikin Zonk
"Prinsipnya kalau bagi kami, Gubernur Jabar itu tidak menggunakan hak diskresinya beliau. Jadi, lebih kepada PP nomor 36," ucapnya.
Padahal rekomendasi dari bupati/walikota itu, kata Budiman, tidak asal karena sudah berdasarkan pertimbangan dan masukan saat rapat dewan pengupahan. Harusnya hal itu dipertimbangkan dengan menggunakan hak diskresi dan berkomunikasi dengan kementerian.
Budiman mengatakan, pihaknya juga semakin kecewa karena Ridwan Kamil tidak menemui ribuan buruh secara langsung saat mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, meskipun sudah menunggu hingga malam hari.
"Itupun jadi komplain kita, padahal ada kesempatan untuk berdiskusi dengan pimpinan. Paling tidak kan ada solusi, tapi ini kan menemui juga enggak. Jadi, kesimpulannya Gubernur Jawa Barat sangat mengecewakan," ujar Budiman.
Massa Buruh Kepung Pendopo Sukabumi
Massa buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi kepung Pendopo Pemkab Sukabumi di di Jalan A Yani, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Rabu (1/12/2021).
Massa buruh datang menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat mulai berdatangan pada pukul sejak 10.53 WIB.
Massa buruh itu tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB HUKATAN SBSI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengatakan bahwa seluruh buruh di Kabupaten Sukabumi kecewa dan meminta penjelasan pencabutan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten Sukabumi.
"Kami di PHP oleh Bupati Sukabumi. Awalnya merekomendasikan kenaikan UMK 2022 5 persen menjadi nol persen, sehungga tidak ada kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi," ujarnya, kepada Tribunjabar.id.
Sementara itu Ketua SPN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi mengatakan massa buruh tidak akan diam menerima keputusan tidak naiknya upah yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.
"Kami akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan adanya kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi," ucapnya
Baca juga: Dulu Viral karena Video Culametan Met Met, Lagunya Ditonton 13 Juta Kali, Begini Kabar Risa Sekarang