Luapkan Kecewa, Buruh Karawang Gugat Ridwan Kamil ke PTUN dan Aksi Besar-besaran
Buruh Karawang turut murka dan kecewa dengan keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait penetapan UMK.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Buruh Karawang turut murka dan kecewa dengan keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait penetapan UMK.
Untuk melawan putusan Ridwan Kamil, buruh Karawang akan menggustnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sangat kecewa dengan keputusan UMK 2022 yang telah disahkan Gubernur Jabar," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nuzarli saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Ridwan Kamil Seperti Hilang, Lalu Umumkan UMK yang Bikin Murka Massa Buruh dan Bupati
Ferry mengatakan, penentuan UMK oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dinilai inskonstutional. Pasalnya, Mahkamah Konstutitusi menetapkan bahwa Undang-undang Cipta Kerja karena inskontitusional bersyarat. Sedangma PP 36 tahun 2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Untuk itu kita akan melakukan gugatan," katanya.
Selain langkah gugatan ke PTUN Bandung ang akan diambil buruh, kata Ferry, mereka bakal melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 6 sampai 8 Desember.
"Seluruh Indonesia, termasuk di Karawang. Saya yakin semua buruh akan melakukan aksi," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
Dalam SK itu, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00. UMK Karawang tak lagi tertinggi, melainkan nomor dua di Jabar setelah Kota Bekasi yakni Rp 4.816.921,17.
Massa Buruh KBB : Jangan Harap Jadi Presiden
Massa buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengancam tidak akan memilih Ridwan Kamil di Pilpres 2024.
Pemkab Bandung Barat sendiri merekomendasikan UMK KBB yang alami kenaikan sebesar 7 persen, sesuai keinginan buruh. Namun, saat UMK diteken Gubernur Jabar, ternyata kenaikan UMK tidak mencapai 7 persen.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB, Budiman mengatakan, para buruh tidak akan mendukung Ridwan Kamil jika jadi mencalonkan diri sebagai calon presiden karena buruh kecewa dengan keputusannya yang mengabaikan rekomendasi Pemkab Bandung Barat.
"Gubernur Jabar sangat mengecewakan, jangan harap jadi (calon) presiden kita coblos, gak akan ada dukungan penuh (dari buruh)," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/12/2021).