Jerinx SID Ditahan di Mapolda Metro Jaya selama 20 Hari ke Depan

Jerinx SID akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Editor: Ravianto
Jerinx SID mengenakan rompi tahanan sembari terus menggenggam erat tangan Nora Alexandra seusai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Musisi sekaligus drumer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjadi tahanan titipan Kejati DKI Jakarta di Polda Metro Jaya.

Jerinx SID akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, usai dibawa ke Polda Metro Jaya oleh penyidik Ditreskrimum.

Jerinx tiba di Polda Metro Jaya didampingi istrinya Nora Alexandra Rabu (1/12/2021) petang.

Setibanya di Polda Metro Jaya, Jerinx yang mengenakan kemeja putih dibawa ke Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ditahan di rumah tahanan Dirkrimum selama 20 hari," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Polda Metro Jaya.

Jerinx ditemani istrinya Nora Alexandra sejak kedatangannya di Polda Metro Jaya pagi tadi.

Tak banyak kata yang disampaikan Jerinx kepada awak media.

"Masyarakat bisa menilai sendiri," ujar Jerinx sembari berjalan menuju rumah tahanan Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Alasan penahanan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jerinx SID harus kembali dibui, karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.

"Tersangka atas nama I Gde Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun.

Jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga ketika ditemui di kantornya, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Kendati demikian, Bima berterima kasih karena penabuh drum grup band Superman Is Dead itu tidak pernah melakulan pelawanan, selama menjalani proses hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved