UMK 2022

Asosiasi Pengusaha Ini Bersyukur Kenaikan UMK Majalengka Sesuai Harapan, Buruh Inginnya Senilai Ini

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Majalengka mengaku bersyukur kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Majalengka hanya naik

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Ribuan buruh terjebak di perempatan lampu merah Kecamatan Jatiwangi, tepatnya di Jalur Nasional Cirebon-Bandung, Kabupaten Majalengka, buntut pergerakan menuju Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Majalengka mengaku bersyukur kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Majalengka hanya naik Rp 18.000.

Hal itu sesuai harapannya, yang mana kenaikan UMK Majalengka sesuai regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.

Ketua APINDO Majalengka, Dinar Tisnawati menyebut, apa yang telah diperjuangkan APINDO selama ini telah berhasil.

Ia berharap, dalam pelaksanaannya diberi kelancaran, kedamaian maupun keberkahan.

"Alhamdulillah, dengan Keputusan Gubernur (KepGub) maka sesuai pula harapan kita bahwa kenaikan UMK Majalengka sesuai dengan PP yang berlaku. Dan apa yang kita perjuangkan telah berhasil. Semoga dalam pelaksanaannya diberi kelancaran, kedamaian dan keberkahan dan juga hubungan tripartit antara Pemerintah-Pengusaha-Pekerja semakin erat bergandengan tangan," ujar Dinar kepada Tribunjabar.id, Rabu (1/12/2021).

Dinar menjelaskan, bahwa UMK Majalengka ini adalah jaring pengaman terendah.

Yang mana, hanya berlaku bagi pekerja di bawah 1 tahun.

"Maka untuk 1 tahun ke atas segera disiapkan sistim pengupahannya, tentunya nilainya di atas yang diputuskan, dalam struktur dan skala upah perusahaan (Pasal 24 ayat 2 PP 36)."

"Jadi, apa yang menjadi kekhawatiran Serikat Pekerja (SP) atau pekerja dalam penolakan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) dan PP 36 atau SK Gubernur tidak perlu terjadi," ucapnya.

Dinar juga berharap, penetapan UMK juga dapat dikomunikasikan oleh perusahaan me para pekerjanya.

Sehingga, segala bentuk konflik bisa teratasi.

"Komunikasi yang baik di internal perusahaan dengan melakukan edukasi serta menerapkan struktur dan skala upah, maka kami berharap konflik-konflik bisa teratasi," jelas dia.

Lebih jauh Dinar mengatakan, bahwa para pekerja yang ada dianggap sebagai mitra.

Dan APINDO juga sangat memperhatikan kesejahteraannya.

"Bahwa SP atau SB adalah mitra kami, dan tentu kami sangat memperhatikan dan ingin kesejahteraan semua pihak yang berimbang," katanya.

Baca juga: Apindo Keberatan UMK Majalengka Diusulkan Naik Rp 360 Ribu: Tidak Ada Dasar Perhitungannya

Seperti diketahui, dalam putusan Gubernur Jawa Barat nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022, sebanyak 27 daerah kota/kabupaten di Jawa Barat telah mengetahui besaran UMK 2022.

Namun, besaran UMK Majalengka yang ditetapkan tampaknya tidak sesuai dengan harapan para buruh.

Di Majalengka, para buruh meminta kenaikan upah sebesar Rp 360 ribu.

Respons tersebut diterima oleh pemerintah daerah yang mana surat rekomendasi dilayangkan ke pemerintah provinsi seusai ribuan buruh unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved