UMK 2022

Asosiasi Pengusaha Ini Bersyukur Kenaikan UMK Majalengka Sesuai Harapan, Buruh Inginnya Senilai Ini

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Majalengka mengaku bersyukur kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Majalengka hanya naik

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Ribuan buruh terjebak di perempatan lampu merah Kecamatan Jatiwangi, tepatnya di Jalur Nasional Cirebon-Bandung, Kabupaten Majalengka, buntut pergerakan menuju Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021). 

"Bahwa SP atau SB adalah mitra kami, dan tentu kami sangat memperhatikan dan ingin kesejahteraan semua pihak yang berimbang," katanya.

Baca juga: Apindo Keberatan UMK Majalengka Diusulkan Naik Rp 360 Ribu: Tidak Ada Dasar Perhitungannya

Seperti diketahui, dalam putusan Gubernur Jawa Barat nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022, sebanyak 27 daerah kota/kabupaten di Jawa Barat telah mengetahui besaran UMK 2022.

Namun, besaran UMK Majalengka yang ditetapkan tampaknya tidak sesuai dengan harapan para buruh.

Di Majalengka, para buruh meminta kenaikan upah sebesar Rp 360 ribu.

Respons tersebut diterima oleh pemerintah daerah yang mana surat rekomendasi dilayangkan ke pemerintah provinsi seusai ribuan buruh unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved