UMK 2022
Asosiasi Pengusaha Ini Bersyukur Kenaikan UMK Majalengka Sesuai Harapan, Buruh Inginnya Senilai Ini
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Majalengka mengaku bersyukur kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Majalengka hanya naik
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
"Bahwa SP atau SB adalah mitra kami, dan tentu kami sangat memperhatikan dan ingin kesejahteraan semua pihak yang berimbang," katanya.
Baca juga: Apindo Keberatan UMK Majalengka Diusulkan Naik Rp 360 Ribu: Tidak Ada Dasar Perhitungannya
Seperti diketahui, dalam putusan Gubernur Jawa Barat nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022, sebanyak 27 daerah kota/kabupaten di Jawa Barat telah mengetahui besaran UMK 2022.
Namun, besaran UMK Majalengka yang ditetapkan tampaknya tidak sesuai dengan harapan para buruh.
Di Majalengka, para buruh meminta kenaikan upah sebesar Rp 360 ribu.
Respons tersebut diterima oleh pemerintah daerah yang mana surat rekomendasi dilayangkan ke pemerintah provinsi seusai ribuan buruh unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021). (*)