Penemuan Mayat di Subang

Yosef Ditanyai Nasi Goreng hingga Puntung Rokok, Pengakuan Danu Kembali Mencuat Keluar Jam 3 Subuh

Menyusul pertanyaan nasi goreng dan puntung rokok, pengakuan Danu soal keluar rumah membeli nasi goreng pada pukul 3 subuh kembali mencuat

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Kompas TV / Kanal Youtube Misteri Mbak Suci
Saksi kunci kasus Subang, Yosef dan Danu 

Pengakuan Danu keluar rumah pukul 3 subuh itu terlontar dari pernyataan Ki Anom dan Kades Jalan Desa Jagak.

Keduanya mengaku Danu memberikan pengakuan saat berbincang lama dengan pemuda 21 tahun tersebut.

Baca juga: Danu Bohong Keluar Rumah Jam 3? Ki Anom Buka Suara Ungkap Klarifikasi: Saksi Harus Sejujur-jujurnya

Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang.
Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang. (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Dalam kanal YouTube Ki Anom, Danu sempat mengatakan keluar rumah untuk membeli nasi goreng di sebuah warung dekat lokasi kejadian, Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.

Di video itu, Danu mengaku pergi sekitar jam 3 namun warung nasi goreng itu tutup.

Ia kemudian putar arah untuk pulang ke rumah. Di perjalanan, ia melewati rumah Tuti Suhartini dan Amalia.

Dalam pengakuannya kepada Ki Anom dan Kades Jalan Cagak, Danu mengaku melihat laki-laki dan perempuan sekitar 25 meter sebelum dia melewati rumah Tuti.

"Danu kemudian memutarbalikkan motor hampir 20-25 meter ke arah TKP. Dan di situ Danu mengatakan, kalau dia melihat sosok wanita dan laki-laki dan jelas melihat siapa orang tersebut," kata Ki Anom menceritakan ulang pengakuan Danu.

"Itu pas malam kejadian, pas tanggal 18," tambah Ki Anom.

Baca juga: 4 Saksi Kasus Subang Diperiksa di Polda Jabar Pulang Malam, Dikonfrontir? Begini Kata Kuasa Hukum

Disebutkan Danu kepada Ki Anom dan Kades Jalan Cagak, kedua orang itu berumur sekira 25 tahun.

Ketika memberikan pengakuan ini, Danu sampai rela bersumpah di depan Ki Anom dan Kades Jalan Cagak.

"Danu bersumpah kepada kami, demi Allah, kalau dia melihatnya. Tidak ada tekanan sama sekali dari kami dan Pak Kades," ucap Ki Anom.

Namun, pernyataan itu ditarik lagi. Danu mengaku pada dini hari itu ia tidur.

Keterangan itu juga dikonfirmasi orangtua Danu.

Kendati begitu, pengakuan Danu keluar rumah membeli nasi goreng tersebut diklarifikasi kuasa hukumnya, Achmad Taufan.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan kliennya tidak keluar rumah jam 3 pagi di hari perampasan nyawa Tuti dan Amalia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved