Mayat Dalam Karung di Bandung
Perjalanan Kasus Jenazah Bocah dalam Karung di Bandung dan Sosok Pelakunya yang Kurang Gaul
Penemuan bocah meninggal dalam karung di Desa Tanjungwangi, Kabupaten Bandung itu membuat heboh, Selasa (23/11/2021) malam.
Pelaku di bawah umur yang melakukan rudapaksa dan perampasan nyawa anak perempuan 10 tahun di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Selasa (23/11/2021), telah merencanakannya, dan korban sempat melawan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan, latar belakang pelaku melakukan hal keji tersebut karena kecanduan film dewasa.
"Saat korban pulang mengaji melewati rumah pelaku, kemudian pelaku membekap dan membawa ke gubuk," kata Hendra, di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021).
Menurut Hendra, gubuk tempat kejadian rudapaksa ataupun perampasan nyawa tersebut tak jauh dari rumah korban.
"Si korban sempat melakukan perlawan, karena di tangan pelaku ada bekas cakaran," ucapnya.
Hendra mengungkapkan, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah meninggal berada di dalam karung dengan kondisi mulut dan tangan dilakban, serta ada luka pada kening.
Menurut hasil autopsi, luka tersebut adalah akibat benda tumpul.
"Kemudian pada alat kelaminnya juga ada sperma," kata dia.
Dari sana kata Hendra, berhasil mengungkap, ternyata pelakunya juga masih tetangganya dan anak di bawah umur.
Pelaku kecanduan video dewasa
Pelaku melakukan aksi kejinya karena terpengaruh video dewasa.
"Adapun motivasi pelaku melakukan itu karena sering melihat video dewasa," kata dia.
Sedangkan motif menghabisi nyawa korban, kata Hendra, tidak ingin terungkap siapa yang melakukan perbuatan cabul tersebut.
"Dalam handphone pelaku, kami menemukan banyak sekali koleksi video-video tersebut. Sehinggga memicu pelaku untuk melakukan tindakan tersebut," katanya.
Menurut Hendra, kejadian tersebut telah direncanakan karena pelaku membawa lakban dan lap merah dari rumahnya. Sedangkan kayu yang digunakan untuk menghabisi korban, merupakan kayu yang ada di TKP.
"Berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan melakukan sendirian," katanya.
Pelaku terjerat pasal 340, 338 dijuntokan juga dengan undang-undang perlindungan anak, pasal 80 dan 81.
Tak kunjung pulang, ditemukan di belakang rumah
Sosok pelaku
Pelaku kasus mayat dalam karung di Bandung itu ternyata tetangga sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Pemuda yang masih di bawah umur itu tega merudapaksa sebelum menghabisi nyawa bocah tetangganya tersebut.
Dia ditangkap polisi di Majalaya, kurang dari 24 jam setelah melaksanakan aksinya.
Kini terungkap bagaimana sosok pelajar SMA yang tega merampas nyawa bocah tetangganya tersebut.
Ketua RW setempat, Yuyun Setiawan (46) dan Ketua RT setempat Ukra (46) mengungkapkan keseharian korban, Kamis (25/11/2021).
Ketua RT setempat Ukra (46) mengatakan, pelaku adalah sosok yang kurang bersosialisasi dengan warga.
Pelaku tampak hanya sesekali bergaul dengan anak seusianya.
"Bahkan hanya sesekali, terlihat nongkrong dengan anak seusianya," kata Ukra.
Selain itu, pelaku pun tak pernah mengikuti kerjabakti atau kegiatan lain di kampungnya.
Lalu, meski di dekat rumahnya ada lapangan voli, pelaku tak pernah ikut bermain bersama warga lainnya.
"Paling beberapa kali dia terlihat main bola bersama anak kecil, pakai bola pelastik," ujar Ukra ditemui Tribunjabar.id tak jauh dari lokasi kejadian, Kamis (25/11/2021).
Sementara itu, ketua RW setempat, Yuyun Setiawan (46) mengatakan, pelaku juga tak pernah mengikuti pengajian.
Namun, ia mengaku tak mengetahui seperti apa kebiasaannya ketika di lingkungan luar atau di sekolahnya.
"Tak tahu kalau di luar, atau di sekolahnya," katanya.
Yuyun mengatakan, pada saat warga sedang mencari keberadaan korban, pelaku memang sempat ikut mencari.
Kendati demikian, ia tak lama ikut bergabung bersama warga.
Pelaku hanya sekitar setengah jam ikut mencari korban.
"Tak lama dia pergi, menitipkan kunci rumahnya ke tetangganya," ujar Yuyun.
Saat itu, warga masih belum curiga mengenai pelaku.
Baru keesokan harinya mereka tahu.
"(Besoknya) ada info sudah tertangkap, tapi tak ditangkap di sini," kata Yuyun.