Geng Motor Bikin 11 Anak di Bawah Umur di Indramayu Jadi Brutal, Tiba-tiba Serang Pengendara Motor

Pergaulan anak di bawah umur dengan geng motor membuat mereka brutal. 11 orang anggota geng motor di Indramayu terlibat penyerangan brutal

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Polisi saat mengamankan anggota geng motor pelaku penyerangan yang viral di media sosial, Minggu (28/11/2021). 
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pergaulan anak di bawah umur dengan geng motor membuat mereka brutal. 11 orang anggota geng motor di Indramayu terlibat penyerangan brutal pada pengendara motor di Jatibarang, Kamis (25/11/2021) pukul 01.30 WIB.
Aksi brutal mereka terekam CCTV kemudian viral di media sosial. Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, para pelaku tersebut semuanya masih di bawah umur.
"Rata-rata mereka masih pelajar, umurnya di bawah 18 tahun atau di bawah umur," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Minggu (28/11/2021).
Lanjut AKP Luthfi Olot Gigantara, satu di antaranya bahkan diketahui ada yang masih berusia 15 tahun. Perannya dalam aksi brutal itu, ia diketahui menendang korban sebanyak 3 kali hingga tidak berdaya.
Disampaikan AKP Luthfi Olot Gigantara, dalam kejadian tersebut diduga ada kurang lebih 30 orang anggota geng motor yang terlibat penyerangan.
Di antara pelaku itu diketahui juga ada membawa senjata tajam berupa celurit untuk melukai korbannya.
Kini, 11 pelaku di antaranya sudah diamankan, sedangkan belasan berandalan motor lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Akibat kejadian tersebut korban atas nama Komandoko mengalami luka lebam pada bagian kepala, dan korban lainnya Ibnu Nuh  mengalami luka lebam pada bagian badan serta luka sobek pada bagian kaki kiri berikut sepeda motor yang digunakan mengalami kerusakan pada bagian stang, body dan knalpot," ujar dia.

Bawa Bendera Ungu Putih Hitam

Komplotan geng motor di Indramayu kembali berulah, serang pengendara motor. Rekaman CCTV aksi mereka viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV itu, terlihat gerombolan geng motor berjumlah puluhan orang secara brutal menyerang pengendara sepeda motor yang tengah melintas.

Tanpa basa-basi, pengendara itu dikeroyok secara membabi buta di depan rumah salah satu warga.

Baca juga: Puluhan Kolam Jaring Apung di Genangan Cirata Cianjur Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang

Kejadian tersebut, diketahui terjadi di Jalan Raya Jatibarang-Indramayu di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada Kamis (25/11/2021) pukul 01.30 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M Syarif Lukman melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, ada dua orang pengendara motor jadi korban akibat ulah geng motor tersebut.

Keduanya mengalami luka-luka serta rusaknya kendaraan sepeda motor.

Baca juga: Cerita Haru Secarik Kertas Pertemukan Anak dan Ibu Bertemu Setelah Terpisah 23 Tahun

Seusai kejadian, polisi pun langsung bergerak untuk mencari keberadaan para pelaku. Kini, sebanyak 11 pelaku di antaranya sudah diamankan.

"Dan saat ini Satreskrim Polres Indramayu telah berhasil mengamankan 11 orang yang diduga sebagai pelaku," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Minggu (28/11/2021).

Masih dikatakan, AKP Luthfi Olot Gigantara, polisi juga masih memburu anggota geng motor lainnya yang diduga terlibat dalam penyerangan malam itu.

Diduga jumlah mereka ada kurang lebih ada sebanyak 30 orang. Dalam hal ini, disampaikan AKP Luthfi Olot Gigantara, aksi yang dilakukan gerombolan tersebut sudah meresahkan warga. Polisi bahkan menyebut mereka dengan sebutan berandalan motor.

Baca juga: Driver Ojol Jadi Korban Perampasan Nyawa, Tubuhnya Dimutilasi lalu Dibuang

Saat melakukan aksinya, para berandalan itu turut memakai sejumlah atribut yang menjadi ciri khas dari geng motor tersebut pada sweater dan kemeja yang mereka kenakan.

Berandalan motor itu bahkan membawa bendera berwarna ungu, putih, hitam yang merupakan identitas dari geng motor tersebut.

Dengan tujuan, mereka ingin mendapat pengakuan dari masyarakat luas atas aksi brutal yang berandalan tersebut lakukan.

"Ada beberapa motor yang kami amankan yang mana surat-suratnya juga tidak lengkap, berikut alat pemukul berupa 2 bilah kayu, dan identitas pakaian maupun jaket yang bertuliskan Black Baron," ujar dia.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun. 

 
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved