UMK 2022
UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Ridwan Kamil Koordinasi dengan Menaker Soal Upah Minimum
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghormati langkah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
"Artinya apa yang kita selama ini suarakan memang betul kan. Sehingga MK menganggap bahwa ini inkonstitusional dalam pembentukan undang-undangnya," katanya.
Ia mengatakan selama perbaikan dua tahun ini, MK menyatakan pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis nasional atau program strategis nasional yang berdampak luas, salah satunya adalah tentang pengupahan.
"Tidak boleh bikin aturan, PP turunan selama undang-undang ini diperbaiki. Karena itu, dengan putusan ini, kita berharap seluruh bupati, walikota, gubernur, menetapkan upah minimum tidak lagi berdasarkan PP 36, karena itu turunannya. Upah minimum akan berdampak luas bagi seluruh Indonesia termasuk klaster ketenagakerjaan secara umum," katanya.
Ia mengatakan kepala daerah yang sudah menetapkan upah minimum dengan formula PP 36 tentu harus dicabut dan diperbaiki dan kembali menggunakan aturan lama.
"Sebenarnya pemerintah memaksakan terus memakai PP 36 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Kita melihat memang ada agenda dan keinginan penumpang-penumpang gelap dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini," katanya. (*)