Mayat dalam Karung di Bandung
Tipu Daya Pelaku Perampas Nyawa Bocah dalam Karung di Bandung, Sempat Ikut Warga Lakukan Hal Ini
Akhirnya terungkap sudah siapa pelaku rudapaksa dan perampas nyawa bocah dalam karung di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin
Lokasi penemuan mayat dalam karung di Kabupaten Bandung digaris polisi untuk penyelidikan. Pelaku perampasan nyawa bocah 10 tahun itu sudah ditangkap polisi, Kamis (25/11/2021).
Mulutnya dilakban, lalu ada luka di keningnya.
Baca juga: Cara Polisi Ungkap Kasus Mayat Dalam Karung di Bandung, Ada Petunjuk Kuat di Bagian Sensitif Ini
"Kemudian di alat kelamin korban ditemukan sperma," ujar Hendra.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hendra mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 340, 338 dijuntokan juga dengan undang-undang perlindungan anak pasal 80 dan 81.
"Acaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup," katanya.
Artikel ini diolah dari laporan wartawan Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin.