Mayat dalam Karung di Bandung

Tipu Daya Pelaku Perampas Nyawa Bocah dalam Karung di Bandung, Sempat Ikut Warga Lakukan Hal Ini

Akhirnya terungkap sudah siapa pelaku rudapaksa dan perampas nyawa bocah dalam karung di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin
Lokasi penemuan mayat dalam karung di Kabupaten Bandung digaris polisi untuk penyelidikan. Pelaku perampasan nyawa bocah 10 tahun itu sudah ditangkap polisi, Kamis (25/11/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Akhirnya terungkap sudah siapa pelaku rudapaksa dan perampasan nyawa bocah dalam karung di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Pelakunya ternyata masih pelajar kelas 3 SMA. Ia bertetangga dengan korban.

Sebelumnya diberitakan, warga di Desa Tanjungwangi dihebohkan oleh penemuan mayat bocah dalam karung. Mayat itu ditemukan di dekat sebuah musala setempat.

Diketahui, mayat tersebut adalah bocah yang dicari-cari orangtuanya dan sejumlah warga.

Sebelumnya, bocah itu pamit pergi mengaji ke orangtuanya pada pukul 17.30 WIB, Selasa (23/11/2021). Namun sampai pukul 19.30 WIB ia tak pulang-pulang.

Saat itu, karena masih tak ditemukan, orangtuanya bahkan sampai mengumumkan melalui pengeras suara masjid.

Namun takdir berkata lain. Warga menemukan bocah 10 tahun tersebut sudah tak bernyawa di dalam karung.

Kini, fakta lain soal pelaku terungkap. Ia ternyata sempat melancarkan aksi tipu dayanya kepada warga.

Ketika warga sibuk mencari bocah tersebut, pelaku ternyata sempat ikut mencari korban. Barulah setelah tenang, pelaku melarikan diri.

Kendati demikian, pelaku akhirnya tetap diciduk oleh pihak kepolisian di Majayala.

Ia ditangkap kurang dari 24 jam sejak polisi mendapatkan laporan kasus itu.

"Pelaku melarikan diri ke Majalaya," kata Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (25/11/2021).

Hendra juga sudah menjelaskan kronologi kejadian yang bikin geger tersebut.

Saat itu, bocah nahas itu sedang melewati rumah pelaku setelah pulang mengaji.

Pelaku yang sudah berniat jahat kemudian langsung membekap dan membawa korban ke gubuk tempat kejadian perkara.

Gubuk tersebut berada tak jauh dari rumah korban.

Mendapatkan paksaan seperti itu, korban sebenarnya sempat melakukan perlawanan.

Baca juga: Kasus Bocah Dalam Karung di Bandung, Korban Melawan, Cakar Tangan Pelaku, Tangan dan Mulut Dilakban

"Karena di tangan pelaku ada bekas cakaran," ujar Hendra.

Pelaku nekat melakukan aksi rudapaksa karena ia terpengaruh tontonan video dewasa.

Hendra mengatakan, pihaknya menemukan banyak sekali video dewasa di ponsel pelaku.

"Sehinggga memicu pelaku untuk melakukan tindakan tersebut," katanya.

Lalu, pelaku menghilangkan nyawa korban lantaran tak ingin aksi bejatnya diketahui siapa pun.

Ia menghabisi nyawa korban dengan cara menghantamkan kayu.

"Pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut (rudapaksa) dan menghabisi nyawa dengan memukul menggunakan kayu yang ada di lokasi, untuk menghilangkan jejak bahwa dialah sebagi pelakunya," ujar Hendra.

Pelaku ternyata sudah merencanakan aksi kejinya.

Pasalnya, ia sudah membawa lap merah dan lakban dari rumahnya.

Sementara itu, kayu yang digunakan untuk menghantam korban sudah ada di tempat kejadian perkara.

"Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya sendirian," ujar Hendra.

Saat ditemukan, kondisi bocah dalam karung itu mengenaskan.

Mulutnya dilakban, lalu ada luka di keningnya.

Baca juga: Cara Polisi Ungkap Kasus Mayat Dalam Karung di Bandung, Ada Petunjuk Kuat di Bagian Sensitif Ini

"Kemudian di alat kelamin korban ditemukan sperma," ujar Hendra.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hendra mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 340, 338  dijuntokan juga dengan undang-undang perlindungan anak pasal 80 dan 81. 

"Acaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

Artikel ini diolah dari laporan wartawan Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved