Tak Ada Unjuk Rasa Buruh di Cianjur Hari Ini, UMK Ditetapkan Naik 1,09 Persen

Hari kedua unjukrasa buruh di Cianjur, Rabu (24/11/2021) dilakukan dengan konsolidasi setelah sehari sebelumnya mogok massal.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Unjuk rasa yang digelar buruh Cianjur, Selasa (23/11/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Hari kedua unjukrasa buruh di Cianjur, Rabu (24/11/2021) dilakukan dengan konsolidasi setelah sehari sebelumnya mogok massal.

Tak ada aksi ke jalan seperti hari kemarin. Sebagian besar buruh di Cianjur hari ini kembali bekerja.

Sejak pagi, buruh kembali masuk bekerja seperti yang terlihat di PT Aurora kawasan Kecamatan Sukaluyu. HRD PT Aurora, Zulkarnain, mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya kegiatan buruh.

"Kebetulan hari ini konsolidasi dan tak ada aksi ke jalan, maka karyawan kami kembali bekerja, jika besok ada aksi lagi maka kerja libur lagi," ujar Zulkarnain.

Baca juga: Duet Aksi Heroik Tim Evakuasi Bencana BPBD dan Polisi, Lakukan Evakuasi Pohon Tumbang Secepat Kilat

Ia mengatakan jumlah karyawan di PT Aurora ada sekitar dua ribu.

Kapolsek Sukaluyu AKP Yayan Suharyana, mengatakan, sejauh ini hasil pengawasan jalannya aksi unjuk rasa berlangsung kondusif.

"Alhamdulilah kemarin aksi kondusif, hari ini tak ada aksi ke jalan, dan semoga besok juga berlangsung kondusif lagi," kata Kapolsek.

Sementara itu Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur naik sebesar 1,09 persen. Hal tersebut diungkapkan Pengurus Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cianjur, Sutardi atau yang akrab disapa Ko Atat.

Ia mengatakan, kenaikan upah Cianjur sudah diketok palu bersama dewan pengupahan kurang lebih pukul 12.00 WIB siang kemarin dan selanjutnya akan dikirimkan ke provinsi.

"Kami dari Apindo Cianjur tentunya akan menjalankan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Sutardi.

Sutardi mengatakan, tak hanya tingkat kabupaten, Provinsi Jabar juga pun sama mengikuti dan atau mengakomodir PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pada saat pemerintah menciptakan Undang-undang Cipta Kerja, tentunya dengan segala pertimbangan yakni agar bisa mendatangkan investor masuk ke Indonesia sehingga bisa tercipta lapangan pekerjaan," katanya.

Massa Buruh Cianjur Sempat Mogok Massal

Jalan nasional Cianjur-Bandung lumpuh Selasa (23/11/2021). Massa buruh blokade jalan dan aksi long march dari kawasan pabrik.

Selama tiga jam sejak pukul 08.00 WIB, buruh dari berbagai sudut dan didominasi dari kawasan pabrik di Sukaluyu merangsek masuk ke kawasan kota Cianjur.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved