M Kece Youtuber yang Dilumuri Tinja Diadili di Pengadilan Negeri Ciamis Terkait Penistaan Agama

Youtuber M Kece warga  Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran akan diadili di Pengadilan Negeri Ciamis dalam kasus dugaan penistaan agama. 

Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
Tribunnews.com/ screenshot
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Youtuber M Kece warga  Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran akan diadili di Pengadilan Negeri Ciamis dalam kasus dugaan penistaan agama

Kasi Intelijen Kejari Ciamis, Valentino HP Manurung menyampaikan, mengenai langkah penanganan kasus M Kece itu sudah masuk persidangan perdana.

"Besok Kamis (25/11/2021), awal sidang perdana, pembacaan dakwaan yang akan dihadiri dari Kejagung," ujarnya saat ditemui Tribunjabar.id di wilayah Pamugaran seusai acara workshop Dinas Kominfo Pangandaran, Rabu (24/11/2021) siang. 

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Maling Motor, Saat Diperiksa Propam, Terungkap Kejahatan Lainnya

Pasalnya, kata dia, jaksa yang menangani perkara tersebut langsung dari jaksa Kejagung yang akan membacakan dakwaan tersebut.

"Saat M Kece dalam proses persidangan, mungkin kami akan melakukan pengamanan secara maksimal," katanya.

Ia menerangkan, dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa terkait uraian perbuatan yang dilakukan M Kece serta pasal yang dilanggar.

"Undang-undang ITE, karena melalui media YouTube dia melakukan penistaan agama," ucap Valentino. 

Ditahan di Polres Ciamis

sudah lima hari di ruang tahanan Polres Ciamis.

“Statusnya sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi S.I.K MSc Eng kepada Tribun dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis Senin (22/11) siang.

Tersangka M Kece berada di ruang terpisah di tahanan Polres Ciamis, tidak disatukan dengan tahanan lainnya. Sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan tersangka kasus penistaan agama tersebut.

“Berada di ruang terpisah,” katanya.

Baca juga: Tak Cuma ke Pria, Suami Jahat dari Arab Saudi, AL Cemburu Jika Sarah Temui Teman Wanita, Lalu Cekcok

Karena statusnya sebagai titipan, menurut Kapolres Ciamis, hak dan kewenangan atas M Kece ada di Pengadilan Negeri Ciamis.

“Jadi siapapun yang akan bezuk. Atau pun wartawan yang mau wawancara tersangka MK harus seizin PN. Kami akan layani bila bisa menunjukan surat izin dari PN,” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved