Jumat, 24 April 2026

Kabar Valencya Kini, Menangis saat Jaksa Agung Batalkan Tuntutan, Tak Terbukti Bersalah

Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID/CIKWAN SUWANDI
Valencya, ibu rumah tangga yang diadukan ke pengadilan oleh mantan suami 

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merevisi tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya alias Nengsy Lim, perempuan berusia 45 tahun yang diadili karena memarahi mantan suami yang mabuk di Karawang.

Alih-alih menuntut Valencya dihukum penjara, jaksa justru meminta Valencya dibebaskan.

Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Nasib Mantan Suami Valencya Kini, Dijerat Pasal Ini, Kuasa Hukum Bantah Semua Pernyataan Jaksa

Penarikan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dalam persidangan beragendakan replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).

Dalam persidangan itu, Kejaksaan Agung mengirimkan tim JPU yang dipimpin oleh Syahnan Tanjung sebagai jaksa muda utama, didampingi jaksa madya yakni Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.

Dalam repliknya, jaksa menyatakan Valencya tidak terbukti bersalah sehingga tuntutan sebelumnya yang diajukan jaksa ditarik atau batal demi hukum.

"Berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," kata JPU saat membacakan replik.

Jaksa Syahnan lantas membacakan perincian tuntutan yang diubah.

Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," ujarnya.

Ada beberapa pertimbangan Jaksa Agung dalam replik yang dibacakan Syahnan itu. Salah satunya adalah jaksa sebelumnya dianggap tak menggali fakta dan bukti lebih lanjut dalam persidangan.

Selain itu, dalam replik itu disebut jaksa harusnya melindungi Valencya. Musababnya, selama 20 tahun berumah tangga dengan Chan, Valencya kerap mengalami tekanan dan siksaan batiniah.

"Kenapa mesti terdakwa sebagai perempuan yang lemah dituduh melakukan KDRT dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan alasan melakukan kekerasan kepada saksi korban tidak lain adalah suami terdakwa sendiri," kata Syahnan membacakan replik.

Baca juga: Update Kasus Valencya, Jaksa Agung Bebaskan Nengsy Lim, Gantian Mantan Suami yang Dituntut Penjara

Syahnan menyebut kata-kata makian atau yang bernada tidak sopan dilontarkan Valencya kepada Chan bukanlah perbuatan pidana dan juga bukanlah merupakan kejahatan.

”Tidak hanya dilihat karena terdakwa melontarkan kata-kata tidak sopan atau saksi korban (suaminya) mengatakan tidak tahan karena tertekan batin atas sikap dan perilaku terdakwa. Perbuatan tersebut bukanlah merupakan pidana dan juga bukan merupakan kejahatan, yang seharusnya perbuatan saksi korbanlah penyebab ini terjadi," ujar Syahnan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved