Penemuan Mayat di Subang

Menjelang 100 Hari Kasus Subang, Polisi Sebut Jumlah Calon Tersangka Mengerucut

Kombes Pol Erdi A Chaniago, menyebut sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan di Polda Jabar dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang

Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat memberikan keterangan kepada TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG- Ahli forensik dari Mabes Polri, Kombes Sumi Hastry Purwanti, pernah menyatakan kasus perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) bisa terungkap sebelum hari ke-100.

Kasus perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti dan Amalia, terjadi pada 18 Agustus 2021.

Hari ini, Selasa (23/11/2021) kasus itu berusia tepat tiga bulan atau sekitar 92 hari.

Artinya, merujuk pada pernyataan Kombes Sumi Hastry Purwanti, polisi memiliki waktu sepekan atau 8 hari lagi untuk mengungkap pelaku dan motif kasus Subang itu.

Kuasa hukum dari Yoris (34) dan Danu (21), anak dan keponakan Tuti Suhartini, sangat sepakat pada pernyataan ahli forensik Polri. Mereka berharap pernyataan itu benar-benar terwujud.

"Kami sangat sepakat apa yang dikatakan oleh Dokter Kombes Pol Hastry forensik Polri atas harapan sebelum 100 hari kasusnya terungkap, kami terus dukung," ucap Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Danu Minta Polda Jabar Periksa Oknum Banpol dan Yosef dalam Kasus Subang

"Jelas itu harapan dari kedua klien kami dan keluarga, bahkan masyarakat juga berharap seperti itu," kata Taufan.

Sejauh ini, kepolisian masih belum mengungkap kasus yang setiap harinya selalu menjadi sorotan publik.

Kasus yang semula ditangani Polres Subang sudah pindak ke Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan di Polda Jabar dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang. 

Danu (21) beserta tim kuasa hukumnya saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021).
Danu (21) beserta tim kuasa hukumnya saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). (Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati)

Erdi tidak menyebutkan identitas ketiga saksi yang menjalani pemeriksaan di Polda Jabar itu. 

"Sejauh ini, sudah ada dua atau tiga yang dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu. Sabar ya," ujar Erdi A Chaniago saat ditemui di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/11/2021). 

Menurut Erdi A Chaniago, sudah ada 55 saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus Subang

Semua hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi itu, kata dia, akan dipelajari oleh Polda Jabar. 

Baca juga: Aneh, Kasus Subang Ditangani Polda Jabar, Kuasa Hukum Yoris dan Danu Baru Tahu: Kita Tunggu Saja 

"Apabila sudah mengerucut dan sesuai dengan yang disampaikan atau yang diperiksa oleh Polres Subang, ya mungkin itu akan difokuskan lagi, jadi kita menunggu saja," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved