Gejolak Penetapan UMK di Indramayu, Buruh Tolak Upah Murah, Sebut Indonesia dalam Kondisi Darurat
Kondisi ini menjadi isu utama bagi ABI, mereka menolak kenaikan UMK Indramayu 2022 yang hanya sebesar 0,78 persen.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Para buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Disnaker Indramayu, Senin (22/11/2021).
Cabut UU Cipta Kerja dan PP turunannya, terapkan upah sesuai kebutuhan hidup layak, berlakukan masa pensiun sesuai PP 45 Tahun 2015.
"Apabila tuntutan kami ini tidak didengar dan diabaikan oleh kepala daerah yang berwenang maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar bahkan akan melakukan aksi mogok daerah dan menginap di depan kantor Kepala Daerah Indramayu," ujar dia.
Baca juga: Ratusan Pekerja Tuntut Kenaikan Upah, Bupati Garut Akan Temui Buruh Besok