Warga di Kebonwaru Bandung Bantah Sepakat, PT KAI Sebut Tak Ada Putusan yang Larang Penggusuran
Kasus penggusuran warga di lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Anyer, Kelurahan Kebonwaru Bandung, warga bantah sepakat dengan pihak PT KA
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus penggusuran warga di lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Anyer, Kelurahan Kebonwaru Bandung, warga bantah sepakat dengan pihak PT KAI.
Dindin Nuryadin, salah satu warga mengatakan, hingga saat ini masih ada warga yang belum sepakat dan sedang menempuh jalur hukum lewat gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Cerita Merpati Harga Miliaran, Jaguar Dijual Rp 1,5 M, Rampok Rp 2 M, Pemilik Sempat Tak Bisa Tidur
"Warga di sini itu belum semuanya menyepakati dan menerima, kalau PT KAI mengeksekusi bagi mereka yang sudah menyepakati silakan, tapi bagi mereka yang masih berjuang di Pengadilan jangan dieksekusi, tapi kenyataan di lapangan semuanya dieksekusi dan sekarang sudah diratakan semua, walaupun kita nanti tanggal 2 ada sidang," ujar Dindin, saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).
PT KAI menertibkan 25 rumah di Jalan Anyer dalam Kota Bandung, karena dianggap berdiri di lahan milik negara yang akan digunakan untuk pembangunan Laswi City Heritage.
Dari semua pemilik bangunan rumah di Jalan Anyer dalam, kata Dindin, masih ada warga yang belum setuju.
"Ya, kurang lebih ada 14 rumah yang belum setuju, sekarang sudah diratakan," katanya.
Baca juga: Kisah Warga Majalengka Tak Bisa Disambar Petir Setelah Ucapkan Mantra Sakti Warisan Leluhur
Warga yang belum setuju, kata dia, saat ini sementara ditampung di rumah warga lain dan masjid, sambil menunggu hasil gugatan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Sekarang ada yang ditampung sementara di rumah warga sekitar dan di Masjid. Dampaknya banyak sekali, anak-anak belum bisa sekolah, orang tuanya juga belum bisa kembali bekerja," ucapnya.
Respon PT KAI
Humas PT KAI Daop II Bandung, Kuswardoyo mengakui jika masih ada 14 kepala keluarga (KK) pemilik bangunan rumah yang belum sepakat dengan PT KAI.
"Memang betul. Jadi, sampai pelaksanaan itu yang 14 KK belum mendapat uang bongkar dan belum sepakat dengan kami hingga terjadinya penertiban kemarin," ujar Kuswardoyo.
Baca juga: Cerita Merpati Harga Miliaran, Jaguar Dijual Rp 1,5 M, Rampok Rp 2 M, Pemilik Sempat Tak Bisa Tidur
Kuswardoyo mengatakan, pihaknya sudah melakukan penggusuransosialisasi dan mengirim pemberitahuan kepada warga terkait akan dilakukannya bangunan rumah di lahan tersebut, sejak Mei 2021.
"Kami selalu membuka pintu untuk komunikasi, buktinya semua surat pemberitahuan kami tembuskan ke wilayahan setempat, kami juga beberapa kali lakukan mediasi, semua itu kita jalankan prosesnya," katanya.
Dari pengadilan pun, ujar Kuswardoyo, tidak ada satupun keputusan yang melarang PT KAI untuk melakukan penggusuran.