Pengadilan Tipikor Bandung Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi: Eks Kades, Anak Bupati KBB Hingga Pengusaha

Tahun ini, Pengadilan Tipikor Bandung sudah bebaskan tiga terdakwa kasus korupsi. Dari mantan kades, pengusaha hingga anak mantan bupati Bandung Barat

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
web
Ilustrasi 

"Kan kemarin baru menyatakan kasasi, paling dari kami nanti persiapan setelah ada memori kasasinya, nanti kami ajukan kontra memori kasasi," katanya.

Ia berharap, putusan hakim ditingkat kasasi sama seperti keputusan hakim ditingkat pertama yang membebaskan kliennya.

"Pada dasarnya kami nanti akan mengajukan bahwa hakim agung nantinya, harapan kami tetap membebaskan Andri Wibawa sama seperti putusan awal ditingkat pertama," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 Bandung Barat, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.

"Menyatakan upaya hukum kasasi untuk Terdakwa Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (17/11/2021). (Nazmi Abdulrahman/Andri M Dani)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved