Pengadilan Tipikor Bandung Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi: Eks Kades, Anak Bupati KBB Hingga Pengusaha
Tahun ini, Pengadilan Tipikor Bandung sudah bebaskan tiga terdakwa kasus korupsi. Dari mantan kades, pengusaha hingga anak mantan bupati Bandung Barat
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tahun ini, Pengadilan Tipikor Bandung sudah bebaskan tiga terdakwa kasus korupsi. Dari mantan kades di Ciamis, pengusaha hingga anak mantan bupati Bandung Barat
Catatan Tribun, kasus pertama yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Bandung yakni mantan Kades Panjalu, RHR di Kabupaten Ciamis pada 27 Januari.
Kepala Kejari Ciamis H Yuyun Wahyudi mengatakan, RHR sempat dibebaskan oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 27 Januari 2021 karena menurut hakim, perbuatan terdakwa bukan merupakan korupsi.
Baca juga: Yana van Cadas Pangeran, Julukan dari Ridwan Kamil Untuk Pria yang Hilang Misterius Tapi Bohong
Sehingga, dalam putusannya, hakim menyebut RHR lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging).
Namun belakangan, setelah kasasi, Rhr divonis bersalah dalam kasus korupsi dana retribusi wisata Situ Lengkong dengan kerugian negara Rp 2,2 M. Rhr kemudian dijebloskan ke Lapas Ciamis.
Kasus pertama dan ketiga, yang dibebaskan Pengadilan Tipikor yakni Andri Wibawa, anak Aa Umbara, mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam kasus dugaan korupsi konflik kepentingan di pengadaan bansos Covid-19.
Selain Andri, penyedia pengadaan bansos Covid-19, M Totoh Gunawan juga divonis bebas. Keduanya dinilai tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 12 huruf i sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa KPK.
Baca juga: Kisah Warga Majalengka Tak Bisa Disambar Petir Setelah Ucapkan Mantra Sakti Warisan Leluhur
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibawa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021) lalu.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata hakim.
Atas bebasnya dua terdakwa kasus korupsi itu, jaksa KPK langsung mengajukan kasasi. Akankah Andri Wibawa dan Totoh M Gunawan bernasib sama seperti si mantan Kades Panjalu?
Di sisi lain, kuasa Hukum Andri Wibawa menyiapkan kontra memori kasasi untuk menjawab pengajuan kasasi jaksa KPK atas putusan hakim yang memvonis bebas Andri Wibawa, terdakwa kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 di Bandung Barat.
Rizky Rizgantara, kuasa hukum Andri Wibawa mengatakan, pada prinsipnya Ia menghargai kasasi yang diajukan KPK.
"Itu hak penuntut umum terkait putusan di tingkat pertama," ujar Rizky, saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).
Kontra memori kasasi, kata dia, akan disiapkan pada saat memori kasasi dikirimkan oleh KPK.