Jadwal Ulang Liburan Akhir Tahun, Pemerintah Larang Cuti Libur Nataru, Antisipasi Lonjakan Covid-19
Rencana liburan akhir tahun 2021 sebaiknya dijadwal ulang. Sebab, pemerintah membuat kebijakan dalam penanganan lonjakan kasus positif Covid-19.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rencana liburan akhir tahun 2021 sebaiknya dijadwal ulang.
Sebab, pemerintah membuat kebijakan strategis dalam penanganan lonjakan kasus positif Covid-19 untuk libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah, melalui Prof Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 melalui kanal YoutubeBNPB Indonesia, Kamis (18/11/2021), khawatir terjadi gelombang ketiga kasus Covid-19.
Berkaca pada libur panjang akhir tahun lalu dan libur Idulfitri, umumnya terjadi lonjakan kasus positif Covid-19, setelah masyarakat melakukan perjalanan keluar kota dan bertemu dengan banyak orang.
"Pengalaman libur panjang masa lalu, selalu menimbulkan keaikan kasus karena masyarakat bepergian keluar rumah bertemu kerabat, dan kurang disiplin protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kota Bandung: Ini Kecamatan dan Kelurahan Tertinggi Kasus Positif Covid-19
Saat pertemuan itu terjadi dan tidak patuh pada protokol kesehatan, maka dalam waktu bersamaan dapat terjadi kasus positif Covid-19 berlipat ganda.
Jika terjadi kasus yang belipat ganda, diperlukan pengurangan mobilitas 20 hingga 40 persen dari mobilitas normal.
"Jika hal ini bisa dilakukan, maka orang tertular kasus Covid-19 bisa nol," tambahnya.
Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah membuat sejumlah kebijakan stategis.
Pertama, pemerintah melarang cuti bersama ASN, TNI/Polri dan pegawai swasta cuti selama akhir Desember 2021.
Kedua, pemerintah juga melarang jatah cuti di akhir tahun.
Ketiga, pemerintah akan mengatur syarat perjalanan keluar kota untuk membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Keempat, pemerintah akan mengawasi secara ketat penerapan protokol kesehatan di area terbuka atau fasilitas publik, melalui penyetaraan level PPKM, yakni PPKM level 3.
Kelima, pemerintah meminta pemerintah daerah hingga kepada administratif terendah agar bisa menerapkan kebijakan yang sudah dibuat pemerintah.
"Prinsipnya, upaya ini untuk kita sendiri agar selamat selama akhir tahun, libur Natal dan tahun baru," ujarnya. (Tribunjabar.id/Kisdiantoro)