Penemuan Mayat di Subang
KASUS SUBANG, Polisi Dapat Petunjuk Penting dari Danu? Dua Benda Tajam Ditemukan di Bak Mandi
Ada dua barang yang ditemukan Muhamad Ramdanu alias Danu (21) di tempat kejadian perkara (TKP) kasus Subang.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Giri
Di persidangan pada 23 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko Driyono bersalah melakukan tindak pidana perusaka barang bukti.
Pasal perusakan barang bukti itu diatur di Pasal 233 juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Joko Driyono dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.
Bunyi pasal 233:
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama – lamanya empat tahun. (*)