Penemuan Mayat di Subang

Kasus Subang, Kuasa Hukum Yoris & Danu Yakin Kliennya Tak Terlibat, ''Tak Ada yang Ditutup-tutupi''

Kuasa hukum mengatakan Danu dan Yoris tidak terlibat dalam kasus Subang.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati
Danu (21) dan Yoris (34) didampingi kuasa hukum saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Rabu (10/11/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Di tengah upaya polisi mencoba mengungkap kasus Subang, kuasa hukum Yoris (34) dan Danu (21) meyakini bahwa kedua kliennya bukan pelaku dari perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Diketahui, Yoris merupakan anak tertua dari korban perampasan nyawa di Subang, sementara Danu keponakan dari korban.

Korban dalam peristiwa ini adalah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Kuasa hukum Yoris dan Danun, Achmad Taufan, mengatakan, kedua kliennya saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian tidak ada yang ditutup-tutupi serta tidak ada sikap aneh yang ditunjukan oleh keduanya.

"Klien kami tidak pernah menitipkan pesan apa-apa mereka tidak pernah bersikap aneh-aneh karena mereka dan seluruh keluarga bukan pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut," ucap Taufan melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (18/11/2021).

Menurut ia, bahkan Yoris dan Danu serta keluarga besarnya saat ini masih fokus berdoa agar kasusnya cepat terungkap.

Bukan hanya itu, mereka juga masih menunggu hasil akhir dari kasus perampasan nyawa tersebut

"Malahan klien kami dan keluarga fokus berdoa semoga polisi segera menangkap pelaku pembunuhan keluarganya tersebut," katanya.

Sementara itu, pihak keluarga Yoris tetap menginginkan pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus dari kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) sebelum menginjak hari 100 hari.

Dapat diketahui, saat ini kasus tersebut sudah memasuki hari ke-91 dan kasusnya masih juga belum terungkap oleh pihak kepolisian.

Fakta Baru Soal Yayasan

Tiga bulan berlalu, kasus Subang masih menyisakan misteri.

Siapa pelaku perampasan nyawa ibu dan anak di Subang ini belum terungkap.

Dalam peristiwa pembunuhan ibu dan anak di subang ini Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) menjadi korban.

Mereka ditemukan meninggal dunia di dalam bagasi mobil Alphard di rumahnya di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Subang.

Di tengah upaya pengungkapan ini muncul sejumlah hal.

Yang terbaru mengenai yayasan di mana kedua korban menjadi pengurusnya.

Belakangan ini masalah yayasan yang dikelola keluarga Yosef yang disinyalir publik masih berkaitan dengan kasus Subang kembali mencuat.

Yosef dan Yoris bersama-sama menjalankan yayasan tersebut.

Namun, pasca-kejadian kasus Subang, yayasan disebut-sebut terbengkalai.

Di satu sisi Yosef ingin segera menjalankan kembali yayasan tersebut, di sisi lain, Yoris fokus dan merasa masih dalam keadaan berduka.

Selain itu, Yoris pun membeberkan alasan pihaknya belum kembali aktif menjalankan yayasan.

Dua perbedaan pemikiran itu kembali menimbulkan konflik baru hingga mencuat isu adanya oknum yang ingin ambil alih yayasan.

Pihak Yoris bahkan blak-blakan mengendus adanya motif tersebut.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Yoris, lewat tayangan kanal Youtube Misteri Mbak Suci.

Kuasa hukum Yoris, membeberkan klarifikasi mengungkap kondisi Yoris yang belum akan menjalankan sepenuhnya yayasan.

Ariel menegaskan, kondisi Yoris yang kini tak menjalankan sementara yayasan karena masih berduka.

Pihaknya pun menyayangkan keadaan kliennya berduka sementara ada oknum yang ingin mengambil alih yayasan tersebut.

Lantas, hal ini pun menimbulkan kecurigaan Yoris terkait motif oknum yang ingin menguasai yayasan itu.

“Apa motif sebenarnya untuk menguasai yayasan tersebut,” ujar Ariel.

Ariel mengklaim sejak yayasan didirikan hingga saat ini, Yoris menjalankan yayasan secara baik.

Namun, pihaknya justru mendapati isu bahwa kliennya Yoris sebagai ketua yayasan akan digantikan oleh oknum tersebut.

“Jangan-jangan ada motif di dalam perkara ini, ada yang ingin menguasai yayasan, ada apa? Itu pertanyaannya,” ujarnya.

Ariel pun memaparkan berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-undang yayasan, bahwa pengurus yang berwenang melakukan sesuatu segala membawa yayasan menjadi lebih baik.

Ia pun menegaskan untuk kegiatan belajar mengajar sekolah di yayasan tersebut, Yoris tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Selain itu, dikarenakan kepala sekolah sebelumnya sakit, Yoris segera menunjuk PLT (pelaksana tugas) kepala sekolah tersebut.

Lebih lanjut, Achmad Taufan menambahkan penjelasan fakta alasan Yoris belum menjalankan yayasan.

Ia mengatakan rumah TKP di mana kasus perampasan nyawa di Subang terjadi merupakan kantor yayasan.

“Di sini Yoris tidak menjalankan yayasan karena perlu kita ketahui bersama, yang menjadi objek tempat kejadian perkara pembunuhan ini adalah kantor yayasan itu sendiri,” ujar kuasa hukum Yoris, Achmad Taufan.

Selain itu, korban dalam kasus perampasan nyawa itu pun merupakan pengurus yayasan, yakni Tuti dan Amalia.

Diketahui Tuti Suhartini menjabat sebagai bendahara yayasan, sementara Amalia Mustika Ratu sebagai sekretaris yayasan.

Demikian, menurutnya wajar ketika Yoris sebagai ketua yayasan belum akan mengaktifkan yayasan.

Karenanya kantor yayasan yang notabenenya rumah terjadinya perampasan nyawa tersebut masih digaris polisi dan masih menjadi konsumsi penyidik.

Sementara itu terkait kegiatan mengajar di sekolah yayasan, Yoris pun akan mengaktifkan kegiatan belajar mengajar dengan prosedur yang baik dan benar.

Achmad Taufan menegaskan agar pihak lain agar tidak terburu-buru memberikan opini, apalagi terkait untuk mengambil alih yayasan dengan dalih dan alasan pendidikan dan lain sebagainya.

“Kami tahu, kami sudah selidiki tujuan sebenarnya, dugaan tujuan sebenarnya kami sudah paham,” tegasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Yoris itu berharap kasus Subang tersebut segera selesai.

Di Yayasan Bina Prestasi Nasional Yoris merupakan ketua.

Lalu Yosef sebagai komisaris dan pembina yayasan.(hilda rubiah)

Baca juga: Kapolda Jabar Ingin Kasus Subang Segera Diungkap, Ini Respons Kuasa Hukum Danu dan Yoris

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved