Rieke Diah Pitaloka Minta Valencya Dibebaskan, Yakin Ada Hakim baik di Karawang
Aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi Valencya bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mutasi tersebut sesuai dengan keputusan Jaksa Agung per tanggal 16 November 2021.
Dalam surat Jaksa Agung, kata dia, Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta.
"(Sebagai) anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis," ujar Leonard, dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Saat ini, posisi Aspidum Kejati Jabar sementara diisi oleh Riyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Riyono sendiri pejabat definitip Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.
"(Plt) sampai dengan adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung," katanya.
"Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," tambahnya.
Sebelumnya, Chan Yu Ching melaporkan istrinya Valencya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Valencya kemudian dituntut Jaksa dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran hingga melakukan eksaminasi khusus. Selain Aspidum Kejati Jabar, 9 jaksa yang menangani perkara Valencya turut dicopot.
Pelanggaran yang dilakukan yakni ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).
Sosok Valencya
Kasus seorang istri yang dituntut penjara 1 tahun karena memarahi suami mabuk mendapat perhatian dari banyak pihak.
Kasus istri memarahi suami yang mabuk ini dilaporkan sang suami dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT psikis di Karawang.
Sang istri yang kini terancam penjara itu adalah Valencya atau Nengsy Lim (45 tahun).
Valencya mengungkapkan, selama menjadi istri Chan Yung Chin, ia mengaku justru ia lah yang menjadi tulang punggung keluarga.
Baca juga: Cerita Nenek di Tasikmalaya, Bangun Tengah Malam Salat Tahajud Lalu Selamat dari Rumah Ambruk