Rieke Diah Pitaloka Minta Valencya Dibebaskan, Yakin Ada Hakim baik di Karawang

Aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi Valencya bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Cikwan Suwandi
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Valencya di sidang pleidoi kasus KDRT di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021). 

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi Valencya bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang.

Valencya merupakan ibu rumah tangga yang dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karawang dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Valencya didakwa melanggar pasal 45 Undang-undang Penghapusan KDRT. Dalam kasus ini, Valencya melakukan kekerasan psikis pada suaminya dengan memarahi karena suaminya disebut sering mabuk-mabukan.

Baca juga: Sisi Lain Kasus Valencya Karawang Ada Soal Cuan, Keduanya Sama-sama Jadi Pesakitan di Kursi terdakwa

Di sidang pleidoi, Valencya membacakan pembelaan di kertas sebanyak 20 halaman. Seusai persidangan, Rieke Diah Pitaloka berharap agar Valencya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

"Tidak hanya meminta bebaskan Valencya, tapi kami dukung pembersihan sistem peradilan Indonesia," kata Rieke Diah Pitaloka.

Ia mengaku bangga dengan pembelaan yang disampaikan Valencya di persidangan.

"Bahwa pembelaan Valencya sangat hebat dan mewakili banyak orang di Indonesia," ucap dia.

KDRT sendiri meski sudah diatur di undang-undang khusus yang memuat ketentuan pidana di dalamnya, masih harus tetap mengutamakan prinsip dalam hukum pidana.

Yakni, ultimum remedium yang menyebutkan bahwa penegakan hukum pidana sebagai jalan terakhir.

Dalam kasus Valencya, seharusnya kasus KDRT bisa selesai di mediasi, tidak berlanjut di ranah publik dalam hal ini pengadilan.

Baca juga: Cerita Istri Sebelum Yana Hilang Misterius di Tempat Genosida Cadas Pangeran, Tangisnya Penuh Harap

"Kita mendukung peradilan Indonesia. Masih banyak polisi baik, banyak jaksa dan hakim baik. Saya yakin Jaksa Agung hingga Kapolri ini orang-orang luar biasa yang punya komitmen terhadap tugas-tugasnya," kata Rieke Diah Pitaloka.

Dalam kasus ini, jaksa yang terlibat dalam penuntutan Valencya dicopot dari jabatan.

Aspidum Kejati Jabar Dicopot Dari Jabatan

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta akhirnya dimutasikan setelah dinilai melakukan pelanggaran dalam kasus Valencya, yang dituntut satu tahun penjara karena marahi suami mabuk. 

Sebelum dimutasi, Dwi Hartanta sempat dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved