Pemerintah Terus Upayakan Calon Jemaah Haji dan Umrah untuk Segera ke Baitullah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat menerima Forum Silaturahmi Asosiasi Tra­vel Haji dan Umrah (SATHU), dan mendengarkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto 

TRIBUNJABAR.ID,  JAKARTA - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya yang berorientasi pada kemudahan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sekaligus mempertimbang­kan keberlangsungan para peng­usaha perjalanan travel haji dan umrah. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat menerima Forum Silaturahmi Asosiasi Tra­vel Haji dan Umrah (SATHU), dan mendengarkan aspirasi mereka terkait nasib calon jemaah, yang dalam dua tahun terakhir belum bisa berangkat umrah.

Menko Airlang­ga menyam­paikan bahwa Peme­rintah Arab Saudi telah memberi­kan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah umrah dan haji ke Ta­nah Suci
Menko Airlang­ga menyam­paikan bahwa Peme­rintah Arab Saudi telah memberi­kan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah umrah dan haji ke Ta­nah Suci ()

Menko Airlang­ga menyam­paikan bahwa Peme­rintah Arab Saudi telah memberi­kan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah umrah dan haji ke Ta­nah Suci, sebagaimana telah disam­paikan Pemerintah Arab Saudi ke­pada Pemerintah Indonesia melalui nota diplomatik yang mereka kelu­arkan pada 8 Oktober 2021. Namun hal ini masih perlu dibicarakan le­bih lanjut antar kedua negara.

Terkait dengan vaksinasi, Arab Saudi menggunakan empat jenis vaksin yaitu, Pfizer, Johnson & Joh­nson, Moderna, dan Astra Zeneca. Namun, mereka juga mengakui dua jenis vaksnin lainnya, yakni vaksin produksi Sinoparhm dan Sinovac.

Menko Airlang­ga menyam­paikan bahwa Peme­rintah Arab Saudi telah memberi­kan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah umrah dan haji ke Ta­nah Suci
Menko Airlang­ga menyam­paikan bahwa Peme­rintah Arab Saudi telah memberi­kan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah umrah dan haji ke Ta­nah Suci ()

Jemaah haji dan umrah yang menggunakan salah satu dari ke­empat vaksin yang dipakai Saudi, dapat langsung menjalankan iba­dah Umrah. Namun, bagi jemaah asing yang mempergunakan vaksin yang lain, di luar yang dipakai Arab Saudi (terutama Sinovac dan Sinop­harm), harus lebih dulu mempero­leh booster satu kali menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi.

Namun, terkait dengan kewajiban booster untuk penerima vaksin Si­novac dan Sinopharm, pemerintah Indonesia belum memenuhinya, de­ngan pertimbangan sampai dengan akhir tahun ini masih terus mengejar target Vaksinasi.

Menko Airlang­ga menyam­paikan bahwa Peme­rintah Arab Saudi telah memberi­kan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah umrah dan haji ke Ta­nah Suci
Menko Airlang­ga menyam­paikan bahwa Peme­rintah Arab Saudi telah memberi­kan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah umrah dan haji ke Ta­nah Suci ()

“Kita masih mengejar target tercapainya 70 persen vaksinasi untuk Dosis-1 dan 50% untuk Dosis-2 di akhir tahun ini.

Pemerintah Indonesia akan melakukan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait masalah vaksinasi ini. Kita akan meminta Menteri Kesehatan dan Menteri Agama, dengan dibantu Menteri Luar Negeri. Sekaligus juga akan menyampaikan kondisi pandemi Indonesia yang telah membaik dan membahas hal-hal teknis lainnya terkait rencana pembukaan ibadah haji dan umrah ini,” kata Menko Airlangga.

Selain itu, terkait dengan perpajakan untuk Jasa Keagamaan, Menko Airlangga menyampaikan bahwa sudah ada Peraturan Menteri Keuangan 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang  Tidak  Dikenai PPN. “Dalam PMK sudah jelas bahwa penyelenggara Jasa Keagamaan, termasuk Jasa Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh, tidak dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu” tegas Menko Airlangga.

Terkait dengan penerapan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bagi usaha travel haji dan umroh, saat ini fokus Pemerintah memberikan kemudahan berusaha dan menguatkan ekonomi di masa pandemi, termasuk pada usaha penyelenggara haji dan umroh. Pada kesempatan tersebut Menko Airlangga menegaskan bahwa konsep pengenaan sanksi sebagai konsekuensi dari perijinan berusaha berbasis risiko adalah suatu hal yang ditujukan untuk mendorong pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dan menjaga keberlangsungan usaha agar dapat terus berlanjut.

“Untuk itu akan disosialisasikan kembali, tidak perlu khawatir. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini sejatinya berpihak kepada masyarakat, pengusaha, dan untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi,” ungkap Menko Airlangga.

Ketua Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur menyampaikan bahwa audiensi tersebut membawa angin segar bagi seluruh masyarakat yang telah menanti selama hampir dua tahun, yang sudah merindukan untuk bisa berangkat ke Baitullah menunaikan ibadah haji dan umrah. Sekaligus juga membawa kabar baik dan memberikan secercah harapan untuk para pengusaha perjalanan travel haji dan umroh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Menko yang telah memberi arahan untuk bisa mewujudkan harapan masyarakat.

Mengingat pandemi Covid-19 ini berdampak besar bagi usaha penyelenggara umroh maupun haji, alhamdulillah Pak Menko sudah memberikan secercah harapan.

Kami berkeyakinan dalam waktu dekat dan tidak lama lagi, kita akan bisa mewujudkan harapan masyarakat untuk berangkat ke Baitullah,” tutur Fuad.

Dalam kesempatan tersebut, Forum SATHU juga mengungkapkan bahwa jumlah pelaku usaha di bidang penyelenggaraan umrah dan haji khusus di Indonesia ini cukup besar. Di Indonesia terdapat 339 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan 1.504 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Tak hanya itu, terdapat pula 1.700 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU). Totalnya terdapat 3.523 badan usaha yang bergerak dalam penyelenggaraan umrah dan haji, dengan jumlah karyawan sebanyak 17.615 orang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved