Setelah Jalan Kaki Untuk Unjukrasa, Massa Buruh Jajan Cilok hingga Baso Tahu di Gedung Sate
Massa buruh dari berbagai daerah di Jabar berunjukrasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (17/11).
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Mega Nugraha
"Alasannya, UU Cipta Kerja yang diuji secara formil dan materil di Mahkamah Konstitusi belum ada putusan, dan kita sedang menunggu jadwal sidang pembacaan putusan, karena PP 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja dan UU-nya sedang diuji," katanya.
Pemerintah, katanya, harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja, termasuk peraturan turunannya sampai adanya putusan MK baik secara formil dan materil.
"Penetapan upah minimum berdasarkan PP 36 tahun 2021 menghilangkan hak buruh melalui Dewan Pengupahan untuk berunding karena semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik atau BPS sehingga fungsi Dewan Pengupahan hanya legitimasi dan mengamini saja," kata Roy.
Dengan demikian, kata Roy, hal tersebut bertentangan dengan Konvensi ILO 98 tentang Hak Berunding Bersama dan juga Kepres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.
Dalam PP 36 Tahun 2021, kata Roy, disyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kabupaten atau kota tiga tahun terakhir. Sedangkan faktanya, tidak semua kabupaten dan kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan tersebut.
"Jauh-jauh hari kita teman-teman di kabupayen/kota sudah mencoba meminta data-data tersebut ke BPS kabupaten/kota namun BPS tersebut menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan. Tiba-tiba muncul Surat Edaran Menaker RI tanggal 9 Nopember 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia, kami sangat meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut," katanya.
Dalam sejarah pengupahan, ujarnya, baru kali ini di Indonesia dalam penetapan Upah Minimum diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah.
"Kalau penerapan ambang atas dan ambang bawah diterapkan, sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun ke depan tidak akan naik. Kalaupun naik hanya berkisar Rp 18 ribu," katanya.