Rp 217 Miliar, Uang yang Disitar dari Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan 3 dari 13 pelaku yang ditangkap merupakan Warga Negara Asing (WNA). 

Editor: Ravianto
TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 pelaku kasus pinjaman online atau pinjol ilegal peneror ibu hingga meninggal akhiri hidup di Wonogiri, Jawa Tengah.  

Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Adapun ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved