Rp 217 Miliar, Uang yang Disitar dari Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan 3 dari 13 pelaku yang ditangkap merupakan Warga Negara Asing (WNA). 

Editor: Ravianto
TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 pelaku kasus pinjaman online atau pinjol ilegal peneror ibu hingga meninggal akhiri hidup di Wonogiri, Jawa Tengah.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 pelaku kasus pinjaman online atau pinjol ilegal peneror ibu hingga meninggal akhiri hidup di Wonogiri, Jawa Tengah. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan 3 dari 13 pelaku yang ditangkap merupakan Warga Negara Asing (WNA). 

"Kasus ini ada 13 tersangkanya ya, dari 13 tersangka tersebut melibatkan 3 WNA dan 10 WN Indonesia (WNI)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Ramadhan menerangkan ketiga WNA tersebut adalah WNA asal Amerika berinisial JMS (57) dan WNA asal China berinisial GCY (38) dan WJS (32).

Sebaliknya, 3 dari 10 WNI yang ditangkap merupakan perempuan.

Dijelaskan Ramadhan, ketiga WNA itu memiliki peran berbeda-beda.

Di antaranya, WJS adalah pengendali atau pemilik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). 

Ia menerangkan WJS dibantu GCY selaku konsultan IT di perusahaan transfer dana.

GCY mengintegrasikan sistem payment gateway yang ada di Flinpay dengan Afinpay pada perusahaan transfer dana.

Adapun proses pengintegrasian itu dilakukan melalui sistem Application Programming Interface (API).

Sedangkan JMS merupakan direktur yang membantu operasional pinjol ilegal tersebut. 

"Barang bukti, simpanan uang PT AFT di 7 nomor rekening pada 4 bank berbeda dengan total keseluruhan sebesar Rp 217.007.433.643 (Rp 217 miliar)," tukasnya.

Hingga kini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka disangkakan pasal berlapis oleh penyidik Polri.

Di antaranya, Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved