Hari Ini Dijadwalkan Dieksekusi, Terpidana Kasus Narkoba Tak Jadi Dihukum Mati Karena IQ-nya Jongkok
Nagaenthran K. Dharmalingam, nama terpidana mati kasus narkoba di Singapura itu sudah divonis mati tahun 2010 silam setelah tertangkap.
TRIBUNJABAR.ID, SINGAPURA - Seorang terpidana mati kasus penyelundupan narkoba seharusnya dihukum mati hari ini, Rabu (10/11/2021).
Nagaenthran K. Dharmalingam, nama terpidana mati kasus narkoba di Singapura itu sudah divonis mati tahun 2010 silam setelah tertangkap menyelundupkan heroin seberat 42,7 gram.
Namun eksekusi hukuman mati dengan cara digantung itu ditunda setelah muncul beberapa kecaman.

Kecaman terutama menyangkut tingkat kecerdasan intelektual atau IQ Nagenthran yang dinilai sangat rendah.
BBC melaporkan, IQ Nagaenthran hanya 69, tingkat yang diakui sebagai indikasi disabilitas intelektual alias IQ jongkok
Bahkan Perdana Menteri Malaysia sampai menyurati Perdana Menteri Singapura soal kasus tersebut.
Menarik Perhatian Dunia
Kasus Nagaenthran K. Dharmalingam, terpidana mati kasus narkoba, menarik perhatian dunia.
Warga negara Malaysia keturunan India ini ditangkap pada April 2009 di Singapura karena mencoba menyelundupkan heroin.
Dia berusia 21 tahun saat itu.
Satu tahun kemudian, Nagaenthran divonis hukuman mati.
Nagaenthran Dharmalingam dijadwalkan akan digantung pada hari Rabu (10/11/2021).
Namun dua hari sebelum eksekusi, Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permintaan penundaan eksekusi.
Pihak berwenang Malaysia dan kelompok hak asasi manusia menyerukan penundaan eksekusi karena IQ Nagaenthran yang rendah.
BBC melaporkan, IQ Nagaenthran hanya 69, tingkat yang diakui sebagai indikasi disabilitas intelektual alias IQ jongkok