Sosok Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Punya 2 Anak

Valencya atau Nengsy Lim sering mengeluhkan suaminya yang memiliki kebiasaan mabuk-mabukan.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
tribun bekasi
Valencya menangis dituntut 1 tahun penjara oleh JPU 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus istri dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suami yang sering mabuk menjadi sorotan.

Dia adalah Valencya yang dilaporkan suami karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Valencya atau Nengsy Lim sering mengeluhkan suaminya yang memiliki kebiasaan mabuk-mabukan.

Baca juga: 9 Jaksa di Karawang Diperiksa Gara-gara Kasus Istri Dituntut Penjara Karena Marahi Suami yang Mabuk

Kasus KDRT psikis ini berjalan saat ia masih dalam proses perceraian dengan suaminya itu.

Ibu berusia 45 tahun ini memiliki dua anak.

Selama membangun rumah tangga, Valencya mengatakan suaminya itu jarang pulang.

Bahkan suaminya itu pernah tidak pulang selama berpulang-pulang.

Ketika pulang, suami dalam keadaan mabuk.

Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang.
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (Tribun Jabar / Cikwan)

Tidak hanya itu, suaminya juga minum-minum dengan teman-temannya di rumah hingga pagi hari.

Bahkan Valencya menyebut suaminya itu alkoholik.

Dijelaskan Valencya, suaminya itu sudah sering melaporkannya.

Ia dilaporkan karena memarahi suami yang mabuk tidak lama setelah permasalah harta saat keduanya dalam proses perceraian.

"Dia tanya harta, harta harus digugat ke pengadilan. Kalau saya ibu kan pasti hibah ke anak, dua bulan kemudian saya di laporkan ke PPA Polda," katanya kepada TribunJabar.id di Kantor PWI Karawang, Senin (15/11/2021).

Valencya juga mengungkapkan, selama dua tahun dua bulan telah dilaporkan ke polisi oleh suaminya sebanyak tiga kali.

Baca juga: Ini Pengakuan Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Memarahi Suami, Dilaporkan 3 Kali

"Selama dua tahun dua bulan dilaporkan. Ada 3 laporan di Polsek di Polres dan Polda," katanya.

Keberatan dengan Tuntutan, Valencya Hampir Pingsan

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Valencya satu tahun penjara.

Valencya mengaku tidak menyangka dengan tuntutan JPU.

Bahkan ia mengaku seperti ingin pingsan.

Valencya menangis dituntut 1 tahun penjara oleh JPU
Valencya menangis dituntut 1 tahun penjara oleh JPU (tribun bekasi)

"Saya enggak nyangka, bukan nangis lagi kayak mau pingsan juga. Engga nyangka karena sudah dituntut gitu saya harus gimana, sedangkan saya ibu tunggal," kata Valencya.

Kasus ini berawal dari Valencya yang mengaku marah-marah terhadap suaminya yang pulang mabuk-mabukan.

"Ia memang alkoholik, di rumah itu sering minum. Kalau ada temannya itu bisa sampai pagi," katanya.

Dia dilaporkan oleh suaminya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, ketika masih dalam proses perceraian.

Baca juga: Marah Saat Suami Pulang Kondisi Mabuk, Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara; Saya Bukan Bunuh Orang

9 Jaksa Diperiksa

Kasus Valencya mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung.

Sembilan jaksa yang terkait kasus Valencya kini diperiksa intensif.

Sembilan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan dilakukan buntut dari tuntutan 1 tahun penjara kepada Valencya.

Valencya merupakan seorang istri yang dituntut karena memarahi suaminya yang mabuk-mabukan.

Kejaksaan Agung kemudian turun tangan untuk menyelidiki hal ini.

Baca juga: 9 Jaksa Kena Imbas Kasus Valencya, Diperiksa Kejagung, Gegara Tuntut Istri Marahi Suami Satu Tahun

Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk bergerak cepat.

Hari Senin (15/11/2021) ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.

Hal ini terungkap dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," tulis siaran pers tersebut.

Hasil Eksaminasi Khusus juga membuat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Kejaksaan Agung memutuskan turun tangan setelah ramai pemberitaan mengenai Valencya.

Kejaksaan Agung lalu melakukan Eksaminasi Khusus.

Ada tim yang memeriksa jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Hasil temuan Eksaminasi Khusus tersebut di antaranya adalah dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis/kepekaan.

Lalu dalam siaran pers itu juga disebut kesimpulan Eksaminasi Khusus.

"Berdasarkan hasil temuan Eksaminasi Khusus hari ini, maka disimpulkan:

1.    Penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YU CHING akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung;

2.    Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;

3.    Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Artikel ini diolah dari laporan jurnalis Tribunjabar.id, Cikwan Suwandi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved