Marah Saat Suami Pulang Kondisi Mabuk, Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara; Saya Bukan Bunuh Orang
Valencya (45) dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suami yang sering mabuk dan jarang pulang.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kisruh rumah tangga terjadi di Karawang. Kali ini kisruh yang menimpa seorang ibu rumah tangga, Valencya (45) yang harus berhadapan dengan meja hijau.
Ia tak menyangka kalau teguran sebagaimana layaknya istri ketika suami pulang harus berujung pada hukum.
Tak tanggung-tanggung, ia dituntut satu tahun penjara.
Valencya merasa keberatan karena ia memarahi suami yang sudah lama tak pulang bahkan saat pulang dalam kondisi mabuk.
Baca juga: Masih Pengantin Baru, Artis Cantik Ini Umumkan Cari Istri Kedua untuk Suami, Silahkan Daftar Via IG
Dikutip dari Tribun Medan, nasib pilu ini dialami oleh seorang istri di Karawang, Jawa Barat.
Valencya (45) dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suami yang sering mabuk dan jarang pulang.
Jaksa menyebut jika tindakan Valencya sudah terbuksi sah melakukan KDRT secara psikis.
Mendengar hal tersebut, tangis Valencya pun pecah.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
Baca juga: Suami Jual Istri ke Saudara Ipar, Apa Daya Malah Sang Istri Tak Mau Kembali
JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.
Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flash disik yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.
"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.