Sertifikasi CHSE Gratis, Disbudpar Kota Bandung Ajak Pelaku Usaha Wisata Memilikinya Agar Aman

Pemilik atau pengelola usaha pariwisata dan destinasi pariwisata di Kota Bandung baru 25 persen yang memiliki sertifikasi Cleanliness, Health, Safety

Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/TIAH SM
Kepala Seksi Destinasi dan Wisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Faisal Tachir. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemilik atau pengelola usaha pariwisata dan destinasi pariwisata di Kota Bandung baru 25 persen yang memiliki sertifikasi Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE).

Kepala Seksi Destinasi dan Wisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Faisal Tachir, mengatakan, sertifikasi CHSE diberikan secara gratis karena dibiayai oleh Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif (Kemenparekraf).

Faisal mengatakan, di Kota Bandung yang sudah mengantongi sertifikat CHSE bri 385  atau 25 persen dari destinasi wisata yang ada di Kota Bandung.

Menurut Faisal, penggunaan CHSE ini sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

"Kunci sukses pulihnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif adalah memberikan rasa aman dengan penerapan standar protokol kesehatan di sektor parekraf," ujar Faisal saat acara Bandung Menjawab, Selasa (16/11).

Sertifikasi CHSE di Kota Bandung meliputi hotel, restoran/rumah makan, dan tempat wisata.

Untuk mendapatkan sertifikasi CHSE, para pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata mendaftar secara daring/online di website resmi chse.kemenparekraf.go.id dan melakukan pengisian formulir identitas usaha.

Setelah pendaftaran dan memiliki akun, pelaku usaha melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri sebagai pernyataan resmi bahwa penilaian mandiri sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.

"Langkah selanjutnya ada proses audit/penilaian oleh Lembaga Sertifikasi yang memiliki kompetensi khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja," ujarnya.

Faisal mengatakan, jika lolos audit akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari Lembaga Sertifikasi, dan kemudian akan diberi Label InDOnesia CARE (I Do Care) oleh Kemenparekraf.

"Sertifikasi hanya berlaku untuk satu tahun dan pengusaha harus kembali mendaftar sertifikasi baru," ujarnya.  
Sertifikasi CHSE tidak wajib namun disarankan saja untuk memberikan kenyamanan wisatawan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved