BEJAT Pria di Sidrap Rudapaksa Pacarnya yang Masih 13 Tahun, Korban Disuruh Kerja Hidupi Pelaku

Pemuda berinisial MA tersebut merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur, sebut saja Mawar. Mawar sendiri masih berusia 13 tahun.

ISTIMEWA via tribun jambi
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJABAR.ID, SIDRAP - Seorang pemuda di Sidrap, Sulawesi Selatan, tega melakukan rudapaksa pada anak di bawah umur.

Pemuda berinisial MA tersebut merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur, sebut saja Mawar.

Mawar sendiri masih berusia 13 tahun.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi membenarkan kasus ini.

Baca juga: FAKTA BARU Oknum Polisi Rudapaksa Istri Tahanan, Disuruh Gugurkan Kandungan dan Diminta Rp 150 Juta

Ia mengatakan, pelaku merupakan pria asal Kampung Pisangan Poncol, Jakarta.

Korbannya merupakan warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Namun, MA tinggal di rumah kos yang ada di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Saat penangkapan, ia terlebih dahulu diamankan personel Polsek Duapitue Sidrap pada Sabtu, (13/11/2021) sekira pukul 21.30 Wita.

Kemudian unit PPA Satreskrim Polres Pinrang datang menjemput pelaku dan dibawa ke Mapolres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Deki Marizaldi mengatakan, korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih (berpacaran).

"Pelaku MA ini kemudian mengajak korbannya untuk tinggal bersama di kosnya," kata AKP Deki.

Ia menuturkan, korban pun tinggal bersama dengan pelaku dan terjadilah persetubuhan tersebut.

"Korban sudah tiga kali disetubuhi pelaku di sebuah kamar kost di Pinrang. Berawal pada November 2021," ungkapnya.

Lebih lanjut, Deki menuturkan jika tersangka juga menyuruh korban untuk kerja di kafe.

Baca juga: ANAK DURHAKA, Anak Coba Rudapaksa Ibu Kandungnya, Gagal Karena Dipergoki Bu RT

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved